Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Brati 1.Agung Setiawan
2.Muna Alfiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Brati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Setiawan
2Muna Alfiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.133.600,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 86335364/6016/09/21 tanggal 23 September 2021;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 86335364/6016/09/21 tanggal 23 September 2021;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 228.133.600,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 228.133.600,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 201.019.866,-
Tunggakan Bunga Rp. 27.113.734,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 577/Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Kasminah, dengan luas ±1.595 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 59/JANGKUNGHARJO/2002 tanggal 26/02/2002, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
9. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak