Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul di 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Barak RT.08 RW.01 Desa Banjarejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya didalam rumah milik saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan cara membongkar ,memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu,perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa melewati rumah saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO menlihat dalam keadaan kosong dan keadaan situasi sekitar sepi timbulah niat terdakwa untuk melakukan pencurian, Selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Tosa No. Pol : H 3193 A, warna Biru Silver, Tahun 2005, Noka : MK3TSYBKT5L004515 , Nosin : TSA152FMH285700141 milik terdakwa di lapangan sepak bola sebelah timur rumah saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO, kemudian terdakwa berjalan mendekati rumah saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO dan melihat jendela kamar bagian belakang terbuka, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dengan melalui jendela tersebut dengan cara memanjat jendela tersebut, setelah berada didalam kamar terdakwa mencari barang-barang berharga dan menemukan 1 (Satu) Buah tas kecil tempat menyimpan emas dengan warna Pink yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Gelang emas seberat 2 gram didalam lemari plastik, kemudian terdakwa mengambil gelang emas tersebut dan meninggalkan tas kecil tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 No. Pol : K 2633 AYF, warna Hitam, Tahun 2019, Noka : MH1JM411XKK431745 , Nosin : JM41E-1431294, Atas nama : SITI ZAMROTUN (hasil) yang kunci kontaknya masih menempel pada sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut melewati pintu depan rumah. Setelah terdakwa sudah berada diluar rumah saksi AHMAD SAFI’I terdakwa menutup pintu depan rumah tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 No. Pol : K 2633 AYF, warna Hitam, Tahun 2019, Noka : MH1JM411XKK431745 , Nosin : JM41E-1431294, Atas nama : SITI ZAMROTUN (hasil). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Gelang emas seberat 2 gram dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 No. Pol : K 2633 AYF, warna Hitam, ahun 2019, Noka : MH1JM411XKK431745 , Nosin : JM41E-1431294, Atas nama : SITI ZAMROTUN, tanpa seijin dari saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO yang mengakibatkan saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- |