INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SUGIYONO 2.SRI PALUPI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 40.994.777,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12860, Atas Nama SRI PALUPI yang terletak di Desa Nglingo , Kecamatan Jaten , Kabupaten Karanganyar Luas 85 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 07511/Nglingo/2022;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.994.777,- (Empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 33.994.978,- (Tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)
- Denda Rp 1.999.799,- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12860, Atas Nama SRI PALUPI yang terletak di Desa Nglingo , Kecamatan Jaten , Kabupaten Karanganyar Luas 85 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 07511/Nglingo/2022; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
