Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/M.3.41/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi, Kabupaten Grobogan    
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"    P-29

SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/M.3.41/Eoh.2/04/2025

A.    Identitas Terdakwa
Nama Lengkap            : SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN
Nomor Identitas/NIK        : 3321022010670001
Tempat Lahir            : Demak
Umur/Tanggal Lahir        : 56 Tahun / 20 Oktober 1967
Jenis Kelamin            : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    : Indonesia
Tempat Tinggal            : Dsn. Panjen RT002 RW002 Ds./Kel. Kuripan, Kec. 
                      Karangawen, Kab. Demak
Agama                : Islam
Pekerjaan                : Perangkat Desa
Pendidikan            : -

B.    Penangkapan dan Penahanan
1.    Penangkapan            : 11 Februari 2025
2.    Penahanan
-    Penyidik            : Rutan Polres Grobogan sejak tanggal 11 Februari 2025
  sampai dengan tanggal 02 Maret 2025
-    Perpanjangan Penunut    : Rutan Lapas Purwodadi sejak tanggal 03 Maret 2025
Umum              sampai dengan tanggal 11 April 2025
-    Penuntut Umum        : Rutan Lapas Purwodadi sejak tanggal 11 April 2025 
  sampai dengan tanggal 30 April 2025


C.    Dakwaan
Pertama
----- Bahwa Terdakwa SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2021 pukul 11.00 WIB di Kantor Notaris SUYATNO turut Jalan Bhayangkara Kec. Gubug, Kab.Grobogan dan dirumah korban Saksi MUNZARONAH Binti BERO Kampung Margosari RT001 RW002 Kel/Ds. Kuwaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

-    Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, bulan yang tidak dapat diingat kembali dan tahun 2020 pada saat itu Saksi MUNZARONAH Binti BERO bersama Saksi MOH. GIYAR Bin BERO (Adik Saksi MUNZARONAH) sedang berjalan-jalan di Ds. Papanrejo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan melihat spanduk yang bertuliskan tanah dijual kapling, saat itu Saksi MUNZARONAH dan Saksi MOH. GIYAR bertemu dengan Terdakwa SIGIT MARTONO dilokasi tanah kapling tersebut, karena Saksi MUNZARONAH berminat untuk membeli tanah kapling tersebut lalu terdakwa menawarkan tanah kapling tersebut kepada saksi MUNZARONAH dan terdakwa dengan serangkaian kebohongannya mengatakan bahwa tanah kapling tersebut milik terdakwa untuk meyakinkan Saksi MUNZARONAH dan tanah kapling tersebut dijual. Dengan adanya kejadian tersebut membuat Saksi MUNZARONAH yakin untuk membeli tanah kapling tersebut.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2020 Saksi MUNZARONAH yang sudah tergerak hatinya menyerahkan uang seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang mana maksud tujuan uang tersebut untuk membeli tanah kapling yang seolah-olah diakui oleh Terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2021 Saksi MUNZARONAH menambah pembelian kapling lagi dan membeli 1 (satu) tanah kapling siap bangun pada nomor 8 di Ds. Papanrejo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dengan ukuran 13m x 7m seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-    Bahwa setelah dilakukan transaksi jual beli terhadap 4 (empat) tanah kapling tersebut Saksi MUNZARONAH mengirim material ke lokasi tanah kapling yang dibelinya dan selang beberapa hari Sdr. BERO (Ayah Saksi MUNZARONAH) pergi ke tanah kapling yang dibeli oleh Saksi MUNZARONAH untuk melihat material yang telah dikirim ke lokasi tanah kapling yang dibeli Saksi MUNZARONAH, sesampainya Sdr. BERO ditanah kapling tersebut kemudian Sdr. BERO ditegur oleh Istri H. SUKAMTO selaku pemilik tanah tersebut dengan menyebut bahwa tidak boleh dibangun dulu pada lokasi tanah kapling yang dibeli oleh Saksi MUNZARONAH tersebut karena Terdakwa belum menyelesaikan urusan dengan pemilik tanah tersebut yaitu H. SUKAMTO dan selang beberapa hari kemudian ditanah kapling yang dibeli oleh Saksi MUNZARONAH diberi spanduk bertuliskan “Tanah ini masih sengketa tidak boleh mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah ini”, sehingga saksi MUNZARONAH merasa tertipu dan melaporkan Terdakwa ke Polres Grobogan.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi MUNZARONAH mengalami total kerugian sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2021 pukul 11.00 WIB di Kantor Notaris SUYATNO turut Jalan Bhayangkara Kec. Gubug, Kab.Grobogan dan dirumah korban Saksi MUNZARONAH Binti BERO Kampung Margosari RT001 RW002 Kel/Ds. Kuwaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

-    Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, bulan yang tidak dapat diingat kembali dan tahun 2020 pada saat itu Saksi MUNZARONAH Binti BERO bersama Saksi MOH. GIYAR Bin BERO (Adik Saksi MUNZARONAH) sedang berjalan-jalan di Ds. Papanrejo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan melihat spanduk yang bertuliskan tanah dijual kapling, saat itu Saksi MUNZARONAH dan Saksi MOH. GIYAR bertemu dengan Terdakwa SIGIT MARTONO dilokasi tanah kapling tersebut, karena Saksi MUNZARONAH berminat untuk membeli tanah kapling tersebut lalu menawarkan tanah kapling kepada saksi MUNZARONAH. Dengan adanya kejadian tersebut membuat Saksi MUNZARONAH yakin untuk membeli tanah kapling tersebut.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2020 Saksi MUNZARONAH menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar lunas oleh Saksi MUNZARONAH.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 saksi MOH. GIYAR (Adik Saksi MUNZARONAH) juga membeli 1 (satu) tanah kapling yang dibeli dari Terdakwa di Ds. Kapung, Kec. Tanggungharjo dengan ukuran 7m x 15m seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayar lunas oleh Saksi MOH. GIYAR.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 saksi MOH. GIYAR (Adik Saksi MUNZARONAH) membeli tanah membeli 1 (satu) tanah kapling lagi yang dibeli dari Terdakwa di Ds. Manggarmas, Kec. Godong dengan ukuran 6m x 12m seharga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayar lunas oleh Saksi MOH. GIYAR.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2021 Saksi MUNZARONAH menambah pembelian kapling lagi dan membeli 1 (satu) tanah kapling siap bangun pada nomor 8 di Ds. Papanrejo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dengan ukuran 13m x 7m seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan dibayar lunas oleh Saksi MUNZARONAH.
-    Bahwa setelah dilakukan transaksi jual beli terhadap 6 (enam) tanah kapling tersebut yang dibayar lunas oleh Saksi MUNZARONAH dan Saksi MOH. GIYAR tersebut total Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa dalam mempergunakan uang yang diterimanya bukan untuk keperluan penyelesaian pengurusan tanah terhadap Saksi MUNZARONAH dan Saksi MOH. GIYAR akan tetapi digunakan Terdakwa untuk keperluan antara lain :
a.    Uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar kepada Pemilik Awal Tanah di Ds. Papanrejo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan yaitu Sdr. H. SUKAMTO.
b.    Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya tanah urug pada tanah kapling yang lain.
c.    Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya tanah urug pada tanah kapling yang lain.
d.    Uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar kepada Pemilik Awal Tanah di Ds. Manggarmas, Kec. Godong, Kab. Grobogan yaitu Saksi H. MUCHITH.
e.    Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya tanah urug pada tanah kapling yang lain.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi MUNZARONAH dan Saksi MOH. GIYAR mengalami total kerugian sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa SIGIT MARTONO Bin SUPARLAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------


    Purwodadi, 14   Mei 2025
PENUNTUT UMUM

Oryza Justisia Rizqy Winata, S.H.
Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya