Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I EDI KARYONO Bin KARIMIN (Alm), Terdakwa II MOHAMMAD SUBEKI Bin KUSMANTO (Alm), Terdakwa III ASEP ARDIYANTO Bin RUBAI, Sdr. TEGUH, Sdr. KAMBALI, Sdr. DARTO, dan Sdr. BUDI (dalam Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kosong ikut wilayah Dusun Taban RT. 001 RW. 003 Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang dibuka sebagai tempat umum atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno dan beberapa Anggota Kepolisian Sektor Godong yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian di tempat kejadian, selanjutnya saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno melakukan penyelidikan dan benar pada saat penangkapan, para terdakwa sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu domino, dan ditemukan pula barang bukti dari Terdakwa I berupa:
a. 1 (satu) buah set kartu domino;
b. Uang tunai sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
c. 1 (satu) buah karpet plastik warna abu-abu;
d. 2 (dua) buah sak warna putih bertuliskan “PAKAN AYAM RA PEDAGING STARTER”;
- Bahwa awalnya para terdakwa (para penjudi) memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang diletakan di tengah-tengah para terdakwa, kemudian bandar mengocok kartu domino tersebut dan membagikannya dimulai dari bandar selanjutnya kepada para terdakwa yang ikut bermain judi tersebut (pembagian searah jarum jam) dengan masing-masing sebanyak 3 (tiga) kartu domino;
- Bahwa setelah itu para terdakwa mengecek ketiga kartunya, yang mana apabila para terdakwa mempunyai peluang untuk menang maka para terdakwa memasang taruhan lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan akan mendapatkan 1 (satu) tambahan kartu domino. Setelah itu para terdakwa mengadu kartunya dan bagi yang mengadu kartunya maka para terdakwa harus memberi uang taruhan lagi dengan batasan maksimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu kartu sebanyak 4 (empat) lembar tersebut diadu dengan para terdakwa yang memasang uang taruhan;
- Bahwa untuk urutan kemenangan yaitu apabila para terdakwa memiliki 4 (empat) kartu dengan setiap kartunya angka 6 (enam) rangking kemenangan No. 1, kartu 4 (empat) balak-balak rangking kemenangan No.2, kartu 4, murni besar dengan jumlah terkecil angka 39 (tiga sembilan) rangking kemenangan No. 3, murni kecil ke 4 kartu domino dengan nilai tertinggi 10 (sepuluh) rangking kemenangan No. 4, Qiu-Qiu dengan jumlah 4 (empat) kartu memiliki seri angka 9 9 (sembilan-sembilan) rangking kemenangan No. 5 dan seterusnya sampai angka yang terkecil ke 4 (empat) kartu pada saat diadu, dan apabila para terdakwa memiliki angka seri yang sama maka pemenang diadu dengan siapa yang memiliki kartu seri (balak) yang terbesar para terdakwa, yang menang akan berhak mendapatkan uang taruhan yang dikumpulkan ditengah-tengah terdakwa sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus yang mana para terdakwa dapat mendapatkan keuntungan ataupun kekalahan;
- Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I EDI KARYONO Bin KARIMIN (Alm), Terdakwa II MOHAMMAD SUBEKI Bin KUSMANTO (Alm), Terdakwa III ASEP ARDIYANTO Bin RUBAI, Sdr. TEGUH, Sdr. KAMBALI, Sdr. DARTO, dan Sdr. BUDI (dalam Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam bangunan rumah kosong ikut wilayah Dusun Taban RT. 001 RW. 003 Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunaan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno dan beberapa Anggota Kepolisian Sektor Godong yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian di tempat kejadian, selanjutnya saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno melakukan penyelidikan dan benar pada saat penangkapan, para terdakwa sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis qyu-qyu dengan menggunakan kartu domino, dan ditemukan pula barang bukti dari Terdakwa I berupa:
a. 1 (satu) buah set kartu domino;
b. Uang tunai sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
c. 1 (satu) buah karpet plastik warna abu-abu;
d. 2 (dua) buah sak warna putih bertuliskan “PAKAN AYAM RA PEDAGING STARTER”;
- Bahwa awalnya para terdakwa (para penjudi) memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang diletakan di tengah-tengah para terdakwa, kemudian bandar mengocok kartu domino tersebut dan membagikannya dimulai dari bandar selanjutnya kepada para terdakwa yang ikut bermain judi tersebut (pembagian searah jarum jam) dengan masing-masing sebanyak 3 (tiga) kartu domino;
- Bahwa setelah itu para terdakwa mengecek ketiga kartunya, yang mana apabila para terdakwa mempunyai peluang untuk menang maka para terdakwa memasang taruhan lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan akan mendapatkan 1 (satu) tambahan kartu domino. Setelah itu para terdakwa mengadu kartunya dan bagi yang mengadu kartunya maka para terdakwa harus memberi uang taruhan lagi dengan batasan maksimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu kartu sebanyak 4 (empat) lembar tersebut diadu dengan para terdakwa yang memasang uang taruhan;
- Bahwa untuk urutan kemenangan yaitu apabila para terdakwa memiliki 4 (empat) kartu dengan setiap kartunya angka 6 (enam) rangking kemenangan No. 1, kartu 4 (empat) balak-balak rangking kemenangan No.2, kartu 4, murni besar dengan jumlah terkecil angka 39 (tiga sembilan) rangking kemenangan No. 3, murni kecil ke 4 kartu domino dengan nilai tertinggi 10 (sepuluh) rangking kemenangan No. 4, Qiu-Qiu dengan jumlah 4 (empat) kartu memiliki seri angka 9 9 (sembilan-sembilan) rangking kemenangan No. 5 dan seterusnya sampai angka yang terkecil ke 4 (empat) kartu pada saat diadu, dan apabila para terdakwa memiliki angka seri yang sama maka pemenang diadu dengan siapa yang memiliki kartu seri (balak) yang terbesar para terdakwa, yang menang akan berhak mendapatkan uang taruhan yang dikumpulkan ditengah-tengah terdakwa sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus yang mana para terdakwa dapat mendapatkan keuntungan ataupun kekalahan;
- Bahwa kesempatan judi yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa I EDI KARYONO Bin KARIMIN (Alm), Terdakwa II MOHAMMAD SUBEKI Bin KUSMANTO (Alm), Terdakwa III ASEP ARDIYANTO Bin RUBAI, Sdr. TEGUH, Sdr. KAMBALI, Sdr. DARTO, dan Sdr. BUDI (dalam Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam bangunan rumah kosong ikut wilayah Dusun Taban RT. 001 RW. 003 Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan tempat umum atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno dan beberapa Anggota Kepolisian Sektor Godong yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian di tempat kejadian, selanjutnya saksi Galih Aditya Aji Nugroho Bin Liswanto dan saksi Rima Miftachul Fahrudin Bin Suyitno melakukan penyelidikan dan benar pada saat penangkapan, para terdakwa sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis qyu-qyu dengan menggunakan kartu domino, dan ditemukan pula barang bukti dari Terdakwa I berupa:
a. 1 (satu) buah set kartu domino;
b. Uang tunai sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
c. 1 (satu) buah karpet plastik warna abu-abu;
d. 2 (dua) buah sak warna putih bertuliskan “PAKAN AYAM RA PEDAGING STARTER”;
- Bahwa awalnya para terdakwa (para penjudi) memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang diletakan di tengah-tengah para terdakwa, kemudian bandar mengocok kartu domino tersebut dan membagikannya dimulai dari bandar selanjutnya kepada para terdakwa yang ikut bermain judi tersebut (pembagian searah jarum jam) dengan masing-masing sebanyak 3 (tiga) kartu domino;
- Bahwa setelah itu para terdakwa mengecek ketiga kartunya, yang mana apabila para terdakwa mempunyai peluang untuk menang maka para terdakwa memasang taruhan lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan akan mendapatkan 1 (satu) tambahan kartu domino. Setelah itu para terdakwa mengadu kartunya dan bagi yang mengadu kartunya maka para terdakwa harus memberi uang taruhan lagi dengan batasan maksimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu kartu sebanyak 4 (empat) lembar tersebut diadu dengan para terdakwa yang memasang uang taruhan;
- Bahwa untuk urutan kemenangan yaitu apabila para terdakwa memiliki 4 (empat) kartu dengan setiap kartunya angka 6 (enam) rangking kemenangan No. 1, kartu 4 (empat) balak-balak rangking kemenangan No.2, kartu 4, murni besar dengan jumlah terkecil angka 39 (tiga sembilan) rangking kemenangan No. 3, murni kecil ke 4 kartu domino dengan nilai tertinggi 10 (sepuluh) rangking kemenangan No. 4, Qiu-Qiu dengan jumlah 4 (empat) kartu memiliki seri angka 9 9 (sembilan-sembilan) rangking kemenangan No. 5 dan seterusnya sampai angka yang terkecil ke 4 (empat) kartu pada saat diadu, dan apabila para terdakwa memiliki angka seri yang sama maka pemenang diadu dengan siapa yang memiliki kartu seri (balak) yang terbesar para terdakwa, yang menang akan berhak mendapatkan uang taruhan yang dikumpulkan ditengah-tengah terdakwa sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus yang mana para terdakwa dapat mendapatkan keuntungan ataupun kekalahan;
- Bahwa perjudian yang diadakan oleh para para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang dan merupakan tempat terbuka sebagai tempat umum.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
|