Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) Ninik Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ninik Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.475.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 04222, Atas Nama Ninik Lestari yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 234 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01278/Rejosari/2023;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 32.475.000 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Denda Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak .Milik (SHM). No. 04222, Atas Nama Ninik Lestari yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 234 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01278/Rejosari/2023 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak