| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa seluruh proses pembebanan hak tanggungan, pelaksanaan lelang, dan dokumen terkait BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan pelaksanaan lelang oleh Tergugat II tanggal 30 Desember 2025 TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menyatakan objek jaminan (tanah dan bangunan) MASIH MERUPAKAN MILIK SAH KONSUMEN.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk TIDAK MENCATATKAN hasil lelang yang cacat hukum.
- Menghukum Para TERGUGAT I , II , dan turut tergugat untuk meminta maaf kepada konsumen pengadu yang di muat dalam media cetak local maupun media on-line 7 ( tujuh ) hari berturut turut.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti rugi secara material dan immaterial terhadap konsumen pengadu sebesar atas kerugianya yang akan di perhitungkan lebih lanjut.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami, YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan. |