Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.Much Yuli Eksan
2.Puji Lestari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Much Yuli Eksan
2Puji Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.687.500,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan. Untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
  2. Menyatakan sah agunan berupa sertifikat hak Bukti Sertifikat Hak Milik No. 2166, Atas Nama Much Yuli Eksan yang terletak di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Luas 107 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00645/Jatilor/2017 dan copy asli dari BPKB Mobil Nomor BPKB E-9798127 Nomor Registrasi K 8447 Y, Merek Daihatsu, type S91, Jenis Mob. Barang, Nomor Rangka MHKSPRDHG6K009102, Nomor Mesin 9601304, atas nama Aris Susanto;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp 205.687.500,- (Dua ratus lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-  Sisa Pokok  Rp. 150.562.500,- (Seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)

           - Sisa Bunga Rp. 55.125.000,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan dan mobil, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 2166, Atas Nama Much Yuli Eksan yang terletak di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Luas 107 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00645/Jatilor/2017 dan copy asli dari BPKB Mobil Nomor BPKB E-9798127 Nomor Registrasi K 8447 Y, Merek Daihatsu, type S91, Jenis Mob. Barang, Nomor Rangka MHKSPRDHG6K009102, Nomor Mesin 9601304, atas nama Aris Susanto melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  • :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak