Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pwd Muhamad Hanafi, SH Bin Nasokha 1.Imam Prasejo Bin Sri Yanto
2.Sri Utari binti Nur Qosim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Hanafi, SH Bin Nasokha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Kharir, S.H.,Muhamad Hanafi, SH Bin Nasokha
Tergugat
NoNama
1Imam Prasejo Bin Sri Yanto
2Sri Utari binti Nur Qosim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 156.000.000,00
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang pada tanggal 14 Maret 2025 yang di tanda tangani kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat serta Surat Pernyataan yang di tanda tangani Para Tergugat dan 2 (dua) orang saksi-saksi;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutang dan beserta bunga 10% sebesar Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menyatakan objek sengketa yang dijadikanĀ  jaminan hutang kepada Penggugat berupa sertifikat tanah hak milikĀ  NIB.11.10.000019995.0, Bidang tanah tersebut terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 1.196 m2, atas nama Imam Prasojo (Terguagat I). Berdasrkan data Yuridis nomer 1780/2024 tanggal 03 Oktober 2024, dengan batas-batas Tanah/Sawah sebagai brikut:
- Sebelah Timur : Rusminah
- Sebelah Barat : April Linawati
- Sebelah Utara : Suliyem
- Sebelah Selatan : Warsitoh
Menjadi hak milik Penggugat, dan oleh Penggugat akan dijual dibawah tangan atau dibalik nama dengan cara apapun yang ditimbang baik oleh Penggugat;
6. Menetapakan dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk membalik nama Sertifikat yang menjadi Objek jaminan hutang menjadi atas nama Penggugat atau nama pembelinya;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat secara natura dan sukarela;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewjsde);
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksnakan dahulu walupun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali ( uit voebaar bij vooraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi atau yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak