Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC PURWODADI UNIT SULURSARI 1.SUWANTO
2.SUSWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 162/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC PURWODADI UNIT SULURSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWANTO
2SUSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.371.571,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 87466164/6006/11/21 tanggal 03 November 2021; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan 87466164/6006/11/21 tanggal 03 November 2021;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 192.371.571,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 192.371.571,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 152.368.076,-
Tunggakan Bunga Rp. 23.948.495,-
Secondary Accrued Int Rp. 16.055.001,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1188/Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan atas nama 1.Suwanto 2.Siswati, dengan luas ±600 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00589/Tunggulrejo/2018 tanggal 34-06-2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
 
 
II. Subsidair: 
 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak