Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.Mochamad Irwan Dani bin Andi Mas'ad (alm)
2.Nanang Ismail bin Solikin (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2071/M.3.41/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mochamad Irwan Dani bin Andi Mas'ad (alm)[Penahanan]
2Nanang Ismail bin Solikin (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I Mochamad Irwan Dani Bin Andi Mas'ad (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II Nanang Ismail Bin Solikin (Alm), pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel/Kec Purwodadi Kab. Grobogan Jateng tepatnya di Kantor Distributor CV. Selama Jaya Sentosa (CV. SJS) Cabang Purwodadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, jika diantara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa terdakwa I Mochamad Irwan Dani Bin Andi Mas'ad (Alm) bekerja sebagai RSM (Regional Sales Manager) Wilayah Timur di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. SJS) Semarang yang beralamat Jl. Bubakan No. 27 Semarang Tengah Kota Semarang sejak bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Jabatan RSM CV. Selama Jaya Sejahtera yang ditandatangani oleh Ari Koerniawan Wibisono selaku Direktur CV. Selama Jaya Sejahtera yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewenangan yaitu :
a.    Bertanggung jawab atas kinerja Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
b.    Memonitor hasil kerja dari semua marketing yang ada di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
c.    Mengontrol Nota Nota penjualan maupun pembayaran Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
d.    Merekrut dan mentraining karyawan baru di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
e.    Mengevaluasi hasil kerja seluruh karyawan di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
f.    Mengembangkan Tim Kantor Cabang untuk menaikan omset penjualan dan tagihan (membantu sales).
-    Bahwa terdakwa II Nanang Ismail bin Solikin (alm) bekerja sebagai Sales di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. SJS) Cabang Purwodadi yang beralamat Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel/Kec Purwodadi Kab. Grobogan sejak 08 Desember 2022 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Jabatan Salesman CV. Selama Jaya Sejahtera yang ditandatangani oleh Ari Koerniawan Wibisono selaku Direktur CV. Selama Jaya Sejahtera yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewenangan yaitu :
a.    Melakukan tracking order ke toko-toko.
b.    Melakukan penagihan ke toko-toko yang order ke CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan.
c.    Melakukan pelaporan list order dari toko kepada admin CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan
d.    Setelah mendapat uang setoran dari orderan toko, menyetorkan hasilnya kepada admin CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan.
e.    Menerima retur barang dari toko-toko.
-    Bahwa Struktur organisasi di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Pusat di Kota Semarang alamat JI. Bubakan No. 27 Semarang Tengah Kota Semarang hingga ke kantor CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Alamt Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel./Kec. Purwodadi Kab. Grobogan yaitu:
a.    Direktur Utama CV. SJS Semarang yang dijabat oleh Sdr. ARI KOERNIAWAN WIBISONO.
b.    Operasional Manager CV. SJS Semarang yang dijabat oleh Saksi PURBOSANTI.
c.    RSM CV. SJS Semarang Wil Timur yang dijatbat oleh terdakwa MOCHAMAD IRWAN DANI.
d.    RSM CV. SJS Semarang Wil Barat yang dijabat oleh Saksi AHMAD FAUZI.
e.    Kepala Cabang CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi JOKO TRIYONO.
f.    Admin CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi FRASISKA LUVIANA DEI.
g.    Sales CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh terdakwa NANANG ISMAIL.
h.    Sopir CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi YUNTA VWENDIYANTO.
-    Bahwa untuk Kantor CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) WiI Timur dibawah RSM yang dijabat oleh terdakwa I adalah :
•    Cabang Purwodadi.
•    Cabang Blora meliputi Blora dan Rembang.
•    Cabang Pati.
•    Cabang Jepara meliputi Jepara, Kudus, dan Demak.
•    Cabang Tuban meliputi Tuban, dan Lamongan.
•    Cabang Madiun meliputi Ngawi, Madiun, dan Ponorogo.
•    Cabang Kediri meliputi Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk.
-    Bahwa kemudian terdakwa I mempunyai peran :
•    Yang mempunyai ide
•    Mencarikan toko yang mau order
•    Lalu bahan orderan tersebut Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II
•    Menerima dan membawa uang tagihan dari toko yang order
•    Menulis orderan fiktif (palsu) di Lembar SO (sales Order) yang selanjutnya orderan tersebut Terdakwa kirim ke Operasional Manager CV. SJS Semarang lewat Handphone Merk Samsung Type A30s Warna Biru milik Terdakwa
•    Memalsukan tanda tangan toko dinota orderan
Sedangkan terdakwa II berperan :
•    Menulis orderan fiktif (palsu) di Lembar SO (sales order) yang selanjutnya orderan tersebut dikirim ke admin CV. SJS Cabang Purwodadi lewat Handphone Merk Samsung Type J5 warna putih milik II.
•    Memalsukan stempel toko.
•    Sopir.
-    Bahwa kemudian rincian orderan fiktif mengatas namakan toko tersebut di ajukan ke CV. SJS Semarang dan setelah mendapat persetujuan barang tersebut dikirim dari kantor pusat CV. SJS Semarang dengan cara dibawa sendiri oleh terdakwa I dengan rincian :
1.    TOKO BAROKAH (Brati) sebesar Rp. 1.013.760,- (Satu juta tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
2.    TOKO HBM (Penawangan) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
3.    TOKO RIZKI PASIR MUNTILAN (Grobogan) sebesar Rp. 1.420.944,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
4.    TOKO LUMAYAN (Toroh) sebesar Rp. 298.400,- (Dua ratus sembilan puluh delapan ibu empat ratus rupiah).
5.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 873.600,- (Delapan ratus tujuh puluh tiga nibu enam ratus rupiah).
6.    TOKO ALFIRA (Purwodadi) sebesar Rp. 687.900,- (Enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).
7.    TOKO EKAN PASTI (Purwodadi) sebesar Rp. 482.600,- (Empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
8.    TOKO AHLAN MULIA (Penawangan) sebesar Rp. 648.500,- (Enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
9.    TOKO SETIA KAWAN (Penawangan) sebesar Rp. 2.675.100,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah).
10.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 392.400,- (Tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
11.    TOKO SETIA KAWAN (Penawangan) sebesar Rp. 279.600,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
12.    TOKO AHLAN MULIA (Penawangan) sebesar Rp. 1.140.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
13.    TOKO SAMI BERKAH (Penawangan) sebesar Rp. 3.287.500,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
14.    TOKO GAJAH MUDA CV (Grobogan) sebesar Rp. 2.064.000,- (Dua juta dua enam puluh empat ribu rupiah)
15.    TOKO SINAR CLUB (Purwodadi) sebesar Rp. 869.500,- (Delapan ratus enam puluh sembilan ribu  lima ratus rupiah).
16.    TOKO ALFIRA (Purwodadi) sebesar Rp. 1.524.000,- (Satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
17.    TOKO PUTRA INDAH (Grobogan) sebesar Rp. 2.382.100,- (Dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
18.    TOKO WIBOWO (Penawangan) sebesar Rp. 7.022.500,- (Tujuh juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
19.    TOKO BERKAH AMANAH (Purwodadi) sebesar Rp. 1.087.700,- (Satu juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Sehingga totalnya sebesar Rp. 28.350.104,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu seratus empat rupiah).
20.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa toko-toko tersebut tidak pernah membuat 19 (sembilan belas) orderan, sehingga terhadap barang-barang orderan yang telah keluar dari CV. SJS Cabang Semarang tersebut, oleh para terdakwa di jual sendiri ke toko-toko lain dan uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke CV. SJS akan tetapi di guanakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ;
-    Bahwa terdakwa I sempat mengembalikan kerugian yang di alami oleh CV. Selama Jaya Sejahtera  (CV. SJS) dengan rincian :
1.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek : 4099750755 sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2023.
2.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek: 4099750755 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 09 September 2023.
3.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek: 4099750755 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada tanggal 23 September 2023.
4.    Retur barang pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.485.500,- (Lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu ima ratus rupiah).
Dengan total sebesar Rp. 11.785.500,- (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga uang yang tidak disetorkan oleh para terdakwa ke CV. SJS Semarang sebesar Rp. 28.350.104,- + Rp. 1.320.000,-  (-) Rp. 11.785.500,- = Rp. 17.884.604,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat rupiah) ;
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa CV. Selama Jaya Sejahtera Semarang, saat ini mengalami kerugian sebesar Rp. 17.884.604,- (Tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua :

Bahwa terdakwa I Mochamad Irwan Dani Bin Andi Mas'ad (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II Nanang Ismail bin Solikin (Alm), pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel/Kec Purwodadi Kab. Grobogan Jateng tepatnya di Kantor Distributor CV. Selama Jaya Sentosa (CV. SJS) Cabang Purwodadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, jika diantara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa terdakwa I Mochamad Irwan Dani Bin Andi Mas'ad (Alm) bekerja sebagai RSM (Regional Sales Manager) Wilayah Timur di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. SJS) Semarang yang beralamat Jl. Bubakan No. 27 Semarang Tengah Kota Semarang sejak bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Jabatan RSM CV. Selama Jaya Sejahtera yang ditandatangani oleh Ari Koerniawan Wibisono selaku Direktur CV. Selama Jaya Sejahtera yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewenangan yaitu :
a.    Bertanggung jawab atas kinerja Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
b.    Memonitor hasil kerja dari semua marketing yang ada di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
c.    Mengontrol Nota Nota penjualan maupun pembayaran Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
d.    Merekrut dan mentraining karyawan baru di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
e.    Mengevaluasi hasil kerja seluruh karyawan di Kantor Cabang CV. SJS Wil Timur.
f.    Mengembangkan Tim Kantor Cabang untuk menaikan omset penjualan dan tagihan (membantu sales).
-    Bahwa terdakwa II Nanang Ismail bin Solikin (alm) bekerja sebagai Sales di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. SJS) Cabang Purwodadi yang beralamat Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel/Kec Purwodadi Kab. Grobogan sejak 08 Desember 2022 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Jabatan Salesman CV. Selama Jaya Sejahtera yang ditandatangani oleh Ari Koerniawan Wibisono selaku Direktur CV. Selama Jaya Sejahtera yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewenangan yaitu :
a.    Melakukan tracking order ke toko-toko.
b.    Melakukan penagihan ke toko-toko yang order ke CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan.
c.    Melakukan pelaporan list order dari toko kepada admin CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan
d.    Setelah mendapat uang setoran dari orderan toko, menyetorkan hasilnya kepada admin CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Kab. Grobogan.
e.    Menerima retur barang dari toko-toko.
-    Bahwa Struktur organisasi di CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Pusat di Kota Semarang alamat JI. Bubakan No. 27 Semarang Tengah Kota Semarang hingga ke kantor CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) Cabang Purwodadi Alamt Jl. Sindoro No. 09 Rt. 03 Rw. 18 Kel./Kec. Purwodadi Kab. Grobogan yaitu:
a.    Direktur Utama CV. SJS Semarang yang dijabat oleh Sdr. ARI KOERNIAWAN WIBISONO.
b.    Operasional Manager CV. SJS Semarang yang dijabat oleh Saksi PURBOSANTI.
c.    RSM CV. SJS Semarang Wil Timur yang dijatbat oleh terdakwa MOCHAMAD IRWAN DANI.
d.    RSM CV. SJS Semarang Wil Barat yang dijabat oleh Saksi AHMAD FAUZI.
e.    Kepala Cabang CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi JOKO TRIYONO.
f.    Admin CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi FRASISKA LUVIANA DEI.
g.    Sales CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh terdakwa NANANG ISMAIL.
h.    Sopir CV. SJS Cabang Purwodadi yang dijabat oleh Saksi YUNTA VWENDIYANTO.
-    Bahwa untuk Kantor CV. Selama Jaya Sejahtera (CV. CJS) WiI Timur dibawah RSM yang dijabat oleh terdakwa I adalah :
•    Cabang Purwodadi.
•    Cabang Blora meliputi Blora dan Rembang.
•    Cabang Pati.
•    Cabang Jepara meliputi Jepara, Kudus, dan Demak.
•    Cabang Tuban meliputi Tuban, dan Lamongan.
•    Cabang Madiun meliputi Ngawi, Madiun, dan Ponorogo.
•    Cabang Kediri meliputi Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk.
-    Bahwa kemudian terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa II membuat orderan mengatas namakan Toko, setelah barang dikirim dari kantor pusat CV. SJS Semarang, barang tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa MOCHAMAD IRWAN DANI dan dijual lagi ke toko lain dengan rincian :
1.    TOKO BAROKAH (Brati) sebesar Rp. 1.013.760,- (Satu juta tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
2.    TOKO HBM (Penawangan) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
3.    TOKO RIZKI PASIR MUNTILAN (Grobogan) sebesar Rp. 1.420.944,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
4.    TOKO LUMAYAN (Toroh) sebesar Rp. 298.400,- (Dua ratus sembilan puluh delapan ibu empat ratus rupiah).
5.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 873.600,- (Delapan ratus tujuh puluh tiga nibu enam ratus rupiah).
6.    TOKO ALFIRA (Purwodadi) sebesar Rp. 687.900,- (Enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).
7.    TOKO EKAN PASTI (Purwodadi) sebesar Rp. 482.600,- (Empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
8.    TOKO AHLAN MULIA (Penawangan) sebesar Rp. 648.500,- (Enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
9.    TOKO SETIA KAWAN (Penawangan) sebesar Rp. 2.675.100,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus rupiah).
10.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 392.400,- (Tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
11.    TOKO SETIA KAWAN (Penawangan) sebesar Rp. 279.600,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
12.    TOKO AHLAN MULIA (Penawangan) sebesar Rp. 1.140.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
13.    TOKO SAMI BERKAH (Penawangan) sebesar Rp. 3.287.500,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
14.    TOKO GAJAH MUDA CV (Grobogan) sebesar Rp. 2.064.000,- (Dua juta dua enam puluh empat ribu rupiah)
15.    TOKO SINAR CLUB (Purwodadi) sebesar Rp. 869.500,- (Delapan ratus enam puluh sembilan ribu  lima ratus rupiah).
16.    TOKO ALFIRA (Purwodadi) sebesar Rp. 1.524.000,- (Satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
17.    TOKO PUTRA INDAH (Grobogan) sebesar Rp. 2.382.100,- (Dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
18.    TOKO WIBOWO (Penawangan) sebesar Rp. 7.022.500,- (Tujuh juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
19.    TOKO BERKAH AMANAH (Purwodadi) sebesar Rp. 1.087.700,- (Satu juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Sehingga totalnya sebesar Rp. 28.350.104,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu seratus empat rupiah).
20.    TOKO ARIMUGI JAYA 2 (Gubug) sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa orderan tersebut hasil penjualannya oleh terdakwa I dan terdakwa II uangnya tidak di setorkan kepada CV. SJS melainkan terdakwa I dan terdakwa II nikmati sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
-    Bahwa terdakwa I sempat mengembalikan kerugian yang di alami oleh CV. Selama Jaya Sejahtera  (CV. SJS) dengan rincian :
1.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek : 4099750755 sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2023.
2.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek: 4099750755 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 09 September 2023.
3.    Transfer Pembayaran dari terdakwa I ke Rekening Kantor Pusat SJS Semarang Bank BCA an. NINDITA RANNI PRASETIO Norek: 4099750755 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada tanggal 23 September 2023.
4.    Retur barang pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.485.500,- (Lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu ima ratus rupiah).
Dengan total sebesar Rp. 11.785.500,- (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga uang yang tidak disetorkan oleh para terdakwa ke CV. SJS Semarang sebesar Rp. 28.350.104,- + Rp. 1.320.000,-  (-) Rp. 11.785.500,- = Rp. 17.884.604,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat rupiah) ;
-    Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, CV. Selama Jaya Sejahtera Semarang saat ii mengalami kerugian sebesar Rp. 17.884.604,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat rupiah) ;

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya