Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H SUGIMIN Bin NGADIMIN (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/M.3.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIMIN Bin NGADIMIN (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama        

        Bahwa terdakwa Sugimin Bin Ngadimin, pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ANDRE DWI ARDIANSYAH yang beralamat Dsn. Sodo, Rt.07 Rw.07, Ds. Tegalrejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi ANDRE DWI ARDIANSYAH yang beralamat Dsn. Sodo, Rt.07 Rw.07, Ds. Tegalrejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, dimana saat itu saksi ANDRE DWI ARDIANSYAH sedang menggelar acara “ngunduh mantu” maka terdakwa Sugimin Bin Ngadimin (Alm) memberikan kesempatan kepada orang-orang yang hadir di tempat tersebut untuk bermain perjudian “HEYEK-HEYEK” dan terdakwa yang bertindak sebagai bandar menetapkan tata cara permainan tersebut dengan menggunakan beberapa alat yaitu alas permainan dengan gambar / pola yang terdiri dari 12 (Dua belas) kotak, dan masing-masing kotak berisi 5 (lima ) angka, sehingga seluruhnya ada 60 (enam puluh ) angka yang menjadi pertaruhan dengan rincian : kotak pertama terdiri dari angka 1 sampai 5, kotak ke dua terdiri dari angka 6 sampai 10, kotak ke tiga terdiri dari angka 11 sampai 15, kotak ke empat terdiri dari angka 16 sampai 20, kotak ke lima terdiri dari angka 21 sampai 25, kotak ke enam terdiri dari angka 26 sampai 30, kotak ke tujuh terdiri dari angka 31 sampai 35, kotak ke delapan terdiri dari angka 36 sampai 40, kotak ke sembilan terdiri dari angka 41 sampai 45, kotak ke sepuluh terdiri dari angka 46 sampai 50, kotak ke sebelas terdiri dari angka 51 sampai 55, kotak ke dua belas terdiri dari angka 56 sampai 60, kemudian ada gulungan kertas yang setiap gulungan ada tulisan angka, sebanyak 60 gulungan yang berisi nomor / angka mulai dari angka 1 sampai dengan angka 60, kemudian gulungan angka tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah wadah / botol, selanjutnya permainannya adalah terdakwa akan mengocok dan mengeluarkan satu gulungan angka, dan setelah keluar, terdakwa akan membuka gulungan tersebut, dan apabila sudah diketahui angka yang keluar, maka angka yang berada pada satu kotak yang sama dengan angka yang keluar dari botol, maka pemasang akan mendapatkan hadiah atau keuntungan 10 (sepuluh) kali lipat dari nominal uang yang dipertaruhkan, dimana apabila ada orang yang memasang di kotak pertama sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), di kotak pertama ada angka 1 sampai 5, kemudian terdakwa mengocok gulungan dalam botol dan kemudian keluar satu gulungan dan setelah dibuka ternyata yang keluar angka 3, maka pemasang tersebut mendapatkan hasil / menang dengan hadiah uang 10 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan. Pemasang yang menaruhkan uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai taruhan dan kemudian hasil / menang, maka akan mendapatkan uang / keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Dan apabila ada pemasang yang taruhannya tidak sesuai dengan angka gulungan yang keluar maka tidak mendapat apa-apa dan uang taruhannya akan diambil sebagai keuntungan terdakwa pribadi ;

    -    Bahwa ketika terdakwa menyelenggarakan permainan judi tersebut maka para pemasang yang turut serta dalam permainan judi tersebut memasang taruhan uang dari berbagai nominal, Rp. 2,000,- , serta nominal Rp. 5,000,-  dan terdakwa memberi batas taruhan paling besar adalah Rp. 10,000,- dimana saat itu terdakwa telah mendapatkan kemenangan dalam permainan tersebut sebesar Rp. 137,000,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;

    -    Bahwa selanjutnya saksi ARIK CAHYONO BIN SUTRISNO dan saksi AGUS RIYANTO, SH., BIN SUBADI (ALM) selaku anggota Sat Reskrim Polsek Wirosari beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut ada perjudian lalu menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya para saksi tersebut melihat terdakwa telah selesai beraktifitas melakukan perjudian setelah itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
a.    Uang sebesar Rp. 837.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
1.    1 (satu) lembar uang kertas pecahan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2.    3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
3.    4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
4.    14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
5.    67 (enam puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
6.    16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
b.     1 (satu) buah botol plastik warna coklat dengan tutup botol warna merah.
c.     1 (satu) lembar alas bergambar kotak-kotak dan bertuliskan angka ;
d.    57 (lima puluh tujuh) gulungan kertas bertuliskan angka ;

    -    Bahwa permainan judi jenis “HEYEK-HEYEK” yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP     

    A T A U

    Kedua        

        Bahwa terdakwa Sugimin Bin Ngadimin, pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ANDRE DWI ARDIANSYAH yang beralamat Dsn. Sodo, Rt.07 Rw.07, Ds. Tegalrejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi ANDRE DWI ARDIANSYAH yang beralamat Dsn. Sodo, Rt.07 Rw.07, Ds. Tegalrejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, maka terdakwa Sugimin Bin Ngadimin (Alm) menggunakan kesempatan bermain perjudian jenis “HEYEK-HEYEK” dimana tata cara permainan tersebut dengan menggunakan beberapa alat yaitu alas permainan dengan gambar / pola yang terdiri dari 12 (Dua belas) kotak, dan masing-masing kotak berisi 5 (lima) angka, sehingga seluruhnya ada 60 (enam puluh) angka yang menjadi pertaruhan dengan rincian : kotak pertama terdiri dari angka 1 sampai 5, kotak ke dua terdiri dari angka 6 sampai 10, kotak ke tiga terdiri dari angka 11 sampai 15, kotak ke empat terdiri dari angka 16 sampai 20, kotak ke lima terdiri dari angka 21 sampai 25, kotak ke enam terdiri dari angka 26 sampai 30, kotak ke tujuh terdiri dari angka 31 sampai 35, kotak ke delapan terdiri dari angka 36 sampai 40, kotak ke sembilan terdiri dari angka 41 sampai 45, kotak ke sepuluh terdiri dari angka 46 sampai 50, kotak ke sebelas terdiri dari angka 51 sampai 55, kotak ke dua belas terdiri dari angka 56 sampai 60, kemudian ada gulungan kertas yang setiap gulungan ada tulisan angka, sebanyak 60 gulungan yang berisi nomor / angka mulai dari angka 1 sampai dengan angka 60, kemudian gulungan angka tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah wadah / botol, selanjutnya permainannya adalah terdakwa akan mengocok dan mengeluarkan satu gulungan angka, dan setelah keluar, terdakwa akan membuka gulungan tersebut, dan apabila sudah diketahui angka yang keluar, maka angka yang berada pada satu kotak yang sama dengan angka yang keluar dari botol, maka pemasang akan mendapatkan hadiah atau keuntungan 10 (sepuluh) kali lipat dari nominal uang yang dipertaruhkan, dimana apabila ada orang yang memasang di kotak pertama sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), di kotak pertama ada angka 1 sampai 5, kemudian terdakwa mengocok gulungan dalam botol dan kemudian keluar satu gulungan dan setelah dibuka ternyata yang keluar angka 3, maka pemasang tersebut mendapatkan hasil / menang dengan hadiah uang 10 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan. Pemasang yang menaruhkan uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai taruhan dan kemudian hasil / menang, maka akan mendapatkan uang / keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Dan apabila ada pemasang yang taruhannya tidak sesuai dengan angka gulungan yang keluar maka tidak mendapat apa-apa dan uang taruhannya akan diambil sebagai keuntungan terdakwa pribadi ;

    -    Bahwa ketika terdakwa memberikan kesempatan melakukan permainan judi tersebut maka para pemasang yang turut serta dalam permainan judi tersebut memasang taruhan uang dari berbagai nominal, Rp. 2,000,- , serta nominal Rp. 5,000,-  dan terdakwa memberi batas taruhan paling besar adalah Rp. 10,000,- dimana saat itu terdakwa telah mendapatkan kemenangan dalam permainan tersebut sebesar Rp. 137,000,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;

    -    Bahwa selanjutnya saksi ARIK CAHYONO BIN SUTRISNO dan saksi AGUS RIYANTO, SH., BIN SUBADI (ALM) selaku anggota Sat Reskrim Polsek Wirosari beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut ada perjudian lalu menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya para saksi tersebut melihat terdakwa telah selesai beraktifitas melakukan perjudian setelah itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
a.    Uang sebesar Rp. 837.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
1.    1 (satu) lembar uang kertas pecahan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2.    3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
3.    4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
4.    14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
5.    67 (enam puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
6.    16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
b.     1 (satu) buah botol plastik warna coklat dengan tutup botol warna merah.
c.     1 (satu) lembar alas bergambar kotak-kotak dan bertuliskan angka ;
d.    57 (lima puluh tujuh) gulungan kertas bertuliskan angka ;

    -    Bahwa terdakwa bermain judi jenis “HEYEK-HEYEK” bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP     

 

Pihak Dipublikasikan Ya