Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Pwd CHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah penetapan nama Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Nikah dengan yang ada pada Sertifikat Pemohon dengan yang ada pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu Chotimah Emka,Khotimah dengan Chotimah adalah satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak