Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa Resa Alif Aditya bin Dodi Trio Wibowo (Terdakwa I) dan terdakwa Nova Aditya Sena bin Tarseno (Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di jalan Perumahan PUPR RT. 08 RW.01 ikut Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat ± 8,04244” gram, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I berkomunikasi melalui akun WA (WhatsApp) Penjual Ganja dengan nomor +62 878-1710-2065 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Ganja;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mengumpulkan uang secara patungan masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribsu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli ganja;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa I megirimkan uang sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik penjual Ganja atas nama F****i E****a Ma****na 0895808061050 yang terkirim pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 Pukul 09.26 WIB.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menerima pesan alamat pengambilan ganja dari penjual ganja +62 878-1710-2065 yakni Jalan Perumahan PUPR RT. 08 RW.01 ikut Kelurahan Kalongan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama menuju lokasi pengambilan ganja tersebut dan kemudian Terdakwa I mengambil dan memperoleh ganja tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji ± 8,04244 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dibeli Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut positif (+) GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1215/NNF/2024 tanggal 29 April 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 2666/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji ±8,04244 gram tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di jalan Perumahan PUPR RT. 08 RW.01 ikut Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dengan berat ± 8,04244 gram”, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Didit Dwi Martanto bin Djasman dan Andre Ariawan, SH bin Hirpan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto bin Djasman dan Andre Ariawan, SH bin Hirpan mendatangi tempat kejadian;
- Bahwa sampai di tempat kejadian, Saksi Didit Dwi Martanto bin Djasman dan Saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan 2 (dua) Plastik klip warna putih yang diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam bungkus rokok DUNHILL warna Hitam yang di selipkan di celana bagian perut Terdakwa I;
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji ± 8,04244 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dimiliki Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut positif (+) GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1215/NNF/2024 tanggal 29 April 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 2666/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji ± 8,04244 gram tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB (dua minggu sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa I di Lingkungan Cebok Kel. Kalongan RT 01 RW 01 Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjadi “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara masing-masing Terdakwa menyiapkan alat berupa kertas papir atau pembungkus ganja sebanyak 1 (satu) lembar, korek api gas, dan kental manis, kemudian mengambil ganja yang belum dilinting untuk ditaruh di atas kertas papir tersebut secukupnya. Selanjutnya para terdakwa melinting kertas papir pembungkus ganja menyerupai batang rokok, kemudian membasahi ujung lintingan dengan kental manis selanjutnya membakar ujung lintingan untuk kemudian dihisap seperti orang merokok pada umumnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Perumahan PUPR RT. 08 RW.01 Ikut Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II memesan ganja dengan berat ± 8,04244 gram dengan maksud untuk dikonsumsi/dipakai sendiri dan tidak akan dijual atau diedarkan kembali, namun ganja tersebut belum sempat digunakan untuk dikonsumsi sendiri karena telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan;
- Bahwa telah dilakukan tes urine berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine pada tanggal 26 April 2024 terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dengan kesimpulan sebagai berikut:
No. DRUG CLASS TEST ZONE / HASIL
1. MET (Methamphetamine) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
2. COC (Cocaine, crack, Pasta coca) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
3. MOP (Morphine, Heroin, Putaw) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
4. AMP (X-tc, Inex) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
5. BZO (Benzodiazepin, bzd, Alprazolam, Nitrazepam) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
6. THC (Ganja, Mariyuana) POSITIVE / NEGATIVE / INVALID
- Hasil test urine menunjukkan POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji ± 8,04244 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dimiliki Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut positif (+) GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1215/NNF/2024 tanggal 29 April 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 2666/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
|