Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Pwd IR. MULYADI SADPRIYO PUTRO BIN S PARJO KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN GROBOGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IR. MULYADI SADPRIYO PUTRO BIN S PARJO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN GROBOGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian alasan - alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah Tidak Sah Secara Hukum untuk itu harus dibatalkan;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penggeledahan atas Tempat Usaha Produksi Air Minum Kemasan Merk Bes adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penyitaan atas barang- barang dari PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan pelanggaran administratif;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, yang tertuang dalam Surat Nomor: S.Pgl/230/X/2020/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2020;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON PRAPERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  10. Membebankan biaya perkara menurut hokum.

SUBSIDAIR:

           Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya