Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian alasan - alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah Tidak Sah Secara Hukum untuk itu harus dibatalkan;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penggeledahan atas Tempat Usaha Produksi Air Minum Kemasan Merk Bes adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penyitaan atas barang- barang dari PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan pelanggaran administratif;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, yang tertuang dalam Surat Nomor: S.Pgl/230/X/2020/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2020;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON PRAPERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hokum.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |