INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
267/Pdt.P/2025/PN Pwd | HARDIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula dalam Kartu Keluarga tercatat HARDIYONO, yang lahir di Grobogan, 28 Februari 1966 dan nama ayah Pemohon adalah WONGSO dan dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon tercatat HARDIYONO, yang lahir di Grobogan, 28 Februari 1966 agar diubah menjadi HARDIYONO, yang lahir di Grobogan, 29 Agustus 1976, dan nama ayah Pemohon adalah SUWARJO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |