Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2024/PN Pwd SARAH TEMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARAH TEMON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa tanggal lahir pemohon yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis 16 juli 1997 sedangkan di Paspor tertulis 16 juli 1996  adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya pemohon akan menggunakan tanggal lahir 16 juli 1997.
3. Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencantukan tanggal lahir yang tersebut di atas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi dengan tanggal lahir pemohon tersebut.
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak