Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Pwd | YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Pesero),Tbk Kantor Cabang Purwodadi Unit Godong 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: 6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dalam Membuat SKMHT melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (1) “ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut “Menyatakan dalam Pembuatan APHT melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (3)“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan “. 7. Menyatakan Penyerahan APHT ke Kantor BPN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 13. Ayat (1) dan (2) “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan “. 8. Menyatakan Pelaksanaan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR telah Melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53 9. Menyatakan HARGA JUAL JAMINAN melalui PERIKLANAN baik secara Media Masa Maupun Media Elektronik dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagimana diseutkan dalam: 1) Pasal 10 huruf (a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosi kan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau mnyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa dan 2) Pasal 9 ayat (1) Huruf (i) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; 11. Memerintahkan Kepada Pihak TERGUGAT Untuk tidak melakukan Pelaksanaan Lelang keterkaitan Hak Tanggungan Pasal 6 sehubungan sedang dilakukan Pemeriksaan, hal Tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dikarenakan “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi suam1 atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang”.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |