Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) DARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.440.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01309, Atas Nama DARTI yang terletak di Desa Gunungtumpeng , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 553 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01342/Gunungtumpeng/2021;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 14.440.000,- (Empat belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 10.415.000,- (Sepuluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah)
-Sisa Bunga Rp. 4.025.000,- (Empat juta dua puluh lima ribu rupiah);
 
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01309, Atas Nama DARTI yang terletak di Desa Gunungtumpeng , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 553 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01342/Gunungtumpeng/2021 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak