Petitum |
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet yang diajukan oleh Pelawan utuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Jual Beli, yang dibuat oleh Pelawan dengan Terlawan Tersita (DJASMIJAN) yang telah daftarkandihadapan Notaris Nuria Rivanti, S.H., M.Kn., selaku Notaris dikabupaten Grobogan.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik yang sah atassebidang objek tanah pertanian sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 170, dengan luas + 4300 m2, tercatat atas nama DJASMIJAN KARNO, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara Tanah Milik Sdr. Purwadi, Timur Jalan Desa Rajek, Selatan Tanah Milik Sdr. Muslimah, Barat Sekolah Dasar Negeri Rajek.
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi agar menolak dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2019/ PN.Pwd., yang diajukan oleh Terlawan Penyita.
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|