Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.135.560,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 93897515/6005/07/2022 tanggal 07 juli 2022;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 93897515/6005/07/2022 tanggal 07 juli 2022;
5.    Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.186.871.820,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 189.135.560,-secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.150.000.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 14.312.480,-
Secondary accrued int Rp. 24.823.080,-;
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No.1177 /desa jetis, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan, atas nama hartono, dengan luas 371 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 720/jetis/2012 tanggal 15/08/2012, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak