Petitum |
- Menetapkan PELAWAN TIDAK SEDANG MELAKUKAN TINDAKAN WANPRESTASI atas dasar Kerugian TERLAWAN IV telah DISELESAIKAN/ DILUNASI dengan uang rupiah SBKKN [sebelum terbit Putusan atas nama PN Purwodadi tanggal 11 Januari 2017 No: 31/Pdt.G/2016/PN.Pwd dan sebelum adanya permohonan Perkara No: 4/Pdt.Eks/ 2017/PN.Pwd].
- Menetapkan PELAWAN merupakan satu-satunya pihak yang SAH untuk menempati dan mengelola [Obyek (tanah dan bangunan) SHM No. 342 Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan] atas nama, ijin dan Perintah Negara.
- Menetapkan TERLAWAN II, III IV secara sah dan meyakinkan TELAH melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM c.q. MELAKUKAN TINDAK PIDANA yaitu menerbitkan [Putusan atas nama PN Purwodadi tanggal 11 Januari 2017 No: 31/Pdt.G/2016/PN.Pwd jo Relas Panggilan Tegoran PN Purwodadi No: 4/Pdt.Eks/ 2017/PN.Pwd].
- Menetapkan [Putusan atas nama PN Purwodadi tanggal 11/1/2017 No: 31/Pdt.G/2016/PN.Pwd jo Relas Panggilan Tegoran PN Purwodadi No: 4/Pdt.Eks/ 2017/PN.Pwd], TIDAK SAH/ BATAL DEMI HUKUM dan memenuhi unsur Pasal 263 KUHP serta TIDAK mempunyai kekuatan hukum mengikat/ memaksa.
- Menghentikan dan Membatalkan Perkara No: 4/Pdt.Eks/2017/PN.Pwd atas dasar TERLAWAN IV TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL selaku PEMOHON
- Pengadilan Negeri Purwodadi MEMERINTAHKAN [Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan RI], WAJIB mencairkan Uang rupiah Bank Indonesia bagi penyelenggaraan “Program Dana Bergulir Serasi Berdaya” c.q. senilai Rp. 9.313.672.000,00 (sembilan milliar tiga ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 108.914.693.523.246,51 (seratus delapan trilliun sembilan ratus empat belas milliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh enam koma lima puluh satu rupiah) cut off 26/12/2016 yang dikuasakan kepada KOPERASI INDONESIA.
|