INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
281/Pdt.P/2025/PN Pwd | SITI MAIMUNAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin untuk mengganti nama Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat SITI MAIMUNAH agar diubah menjadi MAYMUNA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |