Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI UNIT SENDANGHARJO | 1.AHMAD NUR MUNIP 2.MAIRINA MIAWATI 3.JAYUS 4.DARTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 325.068.808,00 | ||||||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak diDesa Suru, Kecamatan geyer, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Copy dari AsliSertifikat Hak Milik (SHM) No. 02227/Desa Suru, Kecamatan geyer, Kabupaten Grobogan, atas nama Jayus, dengan luas 618 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00939/suru/2021 tanggal 18-06-2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |