INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2025/PN Pwd | RETNO AFITIN | 1.NAFIATUL KHOYRIYAH 2.KSP Sahabat Mitra Sejati 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
I. DALAM PROVISI
I.a. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan penggunaan
aset keluarga, atas aset yang dijaminkan berupa : SHM No : 954 , atas nama :
SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan - Propinsi
Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat : Harto
- Sebelah Selatan : Harto
- Sebelah Timur : Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II , karena tidak sesuai dengan Aturan maupun prosedur pengajuan kredit dengan prinsip kemanusiaan serta cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
I.b. Menyatakan menurut hukum untuk membatalkan Pengajuan Proses Lelang oleh KSP Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II karena Pengikatan akad kredit antara Sdr. NAFIATUL KHOYRIYAH yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai TERGUGAT I dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II . Tidak atas kesepakatan semua ahli waris yang mempunyai hat yang sama atas aset yang dijaminkan.
I.c. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya , sebagai TERGUGAT III untuk menganulir pendaftaran maupun pelaksanaaan lelang atas aset gono gini atas aset yang dijaminkan berupa : SHM No : 954 , atas nama : SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan - Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat : Harto
- Sebelah Selatan : Harto
- Sebelah Timur : Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa. Karena tidak sesuai dengan Aturan maupun prinsip kehati-hatian serta dapat dikatakan cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dan seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Sdr. NAFIATUL KHOYRIYAH yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai TERGUGAT I dengan KSP Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II , adalah tidak sah dan harus diperbaharui terlebih dahulu dalam penggunaan jaminan atas harta gono gini sambil menunggu kepastian hukum tentang pembagian harta keluarga berupa SHM No : 954 , atas nama : SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan - Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat : Harto
- Sebelah Selatan : Harto
- Sebelah Timur : Yono
4. Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa. Menyatakan bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II telah melakukan kesalahan , karena tidak pernah melakukan perikatan apapun dengan RETNO AFITIN , NIK : 3315155408830002 , yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai PENGGUGAT , namun mendaftarkan Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) yang beralamat di jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya sebagai TERGUGAT III .
Menyatakan secara Hukum bahwa pendaftaran dan pelaksanaan lelang atas aset gono gini berupa SHM No 954 , atas nama : SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan - Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat : Harto
- Sebelah Selatan : Harto
- Sebelah Timur : Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa., di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya , sebagai TERGUGAT III , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
SUBSIDER :
- Mohon Putusan yang seadil adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
