Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.SISWOYO
2.MUNTAMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWOYO
2MUNTAMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 948.528.522,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebagai berikut : 
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2655, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 2122 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00597/Plosorejo/2016;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03601, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 760 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00862/Pojok/2022;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2210, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 1369 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 413/Pojok/2016;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 948.528.522,- (Sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 641.666.664,- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 292.352.372,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
- Denda Rp. 14.509.486,- (Empat belas juta lima ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah)
6,    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebagai berikut : 
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2655, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 2122 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00597/Plosorejo/2016;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03601, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 760 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00862/Pojok/2022;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2210, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 1369 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 413/Pojok/2016;
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7,    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak