Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua Pemohon yang ada Kartu Keluarga yaitu ZAITUN NATIN LAILIYA, lahir dari pasangan DUKI dan JIYEM agar dirubah menjadi ZAITUN NATIN LAILIYA, lahir di Grobogan, 13 Maret 1993 dari pasangan MASDUKI dan DJIYEM sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |