Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa Dwi Wiyanjono alias Ices bin Imam Santoso (alm), pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Jangkungharjo RT. 01 RW. 01 Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat” terhadap Saksi Ike Maylani Bin Parju (korban). Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang merasa emosi akibat respon dari saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) saat ditegur oleh terdakwa mengenai berkendara sepeda motor, maka terdakwa bersama saksi Teddy Ramanugrah Bin Sunardi Hardian Pagi (Alm) segera mengikuti saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Spm Suzuki Satria Fu 150 SCD Nopol : K-4696-TZ;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian, pada saat terdakwa berhadapan dengan saksi Ike Maylani Bin Parju (korban), terdakwa segera mengeluarkan 1 (Satu) Buah Pisau Lipat Gagang warna Cokelat dari pinggang kanan dan menusukkan pisau tersebut ke arah perut saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) mengalami Luka Berat, sesuai dengan:
a. Visum Et Repertum No : 1746/ RSPR/ XII/ 2024, tanggal 10 Desember 2024 dari Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” yang ditandatangani oleh dr. Felita Shella Irawan.
Dengan hasil pemeriksaan luar didapatkan:
- Pada pemeriksaan daerah perut, tepat pada satu sentimeter di bawah pusar, dan dua sentimeter di sebelah kiri garis tengah tubuh didapatkan luka tusuk dengan ukuran panjang lima sentimeter, dan lebar tiga sentimeter, tampak usus sepanjang dua puluh sentimeter, dan penggantung usus keluar dari luka tersebut.
Kesimpulan:
- Telah diperiksa seseorang laki-laki usia Tiga puluh lima tahun dalam keadaan sadar.
- Dari pemeriksaan fisik yang telah dilakukan, terdapat luka tusuk pada perut kiri. Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.
Klasifikasi Luka: Berat.
b. Visum Et Repertum No : VER/ 73/ IKF-ML/ RSDM/ XI/ 2024 tanggal 28 November 2024 dari RSUD DR. Moewardi Surakarta yang ditandatangani oleh Herratri Wikan Nur Agusti, dr, Sp. F. dan Alkahfi Harifudin, dr.
Hasil pemeriksaan pada korban ditemukan:
- Pada perut samping kiri, pada pertengahan antara pusar dan pinggang, tampak luka terbuka dan tampak usus keluar dari lubang luka, bewarna kemerahan, dasar rongga perut, tepi rata, salah satu ujung luka runcing, arah luka miring menuju garis tengah tubuh dari lubang luka, luka menembus penggantung usus dengan usus masih tampak utuh, ukuran luka panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter. Fungsi usus tidak ada kelainan.
Kesimpulan:
- Korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal. Korban rujukan dari RS Panti Rahayu, Purwodadi dengan luka tusuk di bagian perut. Terdapat luka tusuk di perut dengan usus keluar dari lubang luka yang menembus penggantung usus akibat trauma tajam. Akibat perlukaan itu, korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa Dwi Wiyanjono alias Ices bin Imam Santoso (alm), pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Jangkungharjo RT. 01 RW. 01 Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi Ike Maylani Bin Parju (korban). Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang merasa emosi akibat respon dari saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) saat ditegur oleh terdakwa mengenai berkendara sepeda motor, maka terdakwa bersama saksi Teddy Ramanugrah Bin Sunardi Hardian Pagi (Alm) segera mengikuti saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Spm Suzuki Satria Fu 150 SCD Nopol : K-4696-TZ;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian, pada saat terdakwa berhadapan dengan saksi Ike Maylani Bin Parju (korban), terdakwa segera mengeluarkan 1 (Satu) Buah Pisau Lipat Gagang warna Cokelat dari pinggang belakang sebelah kanan dan menusukkan pisau tersebut ke arah perut saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ike Maylani Bin Parju (korban) mengalami luka tusuk pada perut kiri akibat trauma tajam, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 1746/ RSPR/ XII/ 2024, tanggal 10 Desember 2024 dari Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” dan Visum Et Repertum No : VER/ 73/ IKF-ML/ RSDM/ XI/ 2024 tanggal 28 November 2024 dari RSUD DR. Moewardi Surakarta.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |