Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) 1.Kasdan
2.Suparti
3.Warsi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kasdan
2Suparti
3Warsi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.083.176,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 1090, Atas NamaWARSI yang terletak di Desa Ngeluk , Kecamatan Penawangan , Kabupaten Grobogan Luas 400 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 144.64/P/1981;
5. Menghukum Tergugat I ,II dan III untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 43.083.176,- (empat puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 25.027.336,- (Dua puluh lima juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 18.065.840,- (Delapan belas juta enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
 
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat I dan tergugat IItidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan,dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 1090, Atas NamaWARSI yang terletak di Desa Ngeluk , Kecamatan Penawangan , Kabupaten Grobogan Luas 400 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 144.64/P/1981melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau:apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak