Bahwa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka HARTONO
BIN KASTAWI SAPAR ALS HARNO, Lahir di Grobogan, tanggal 20 Juni 1985 (umur 39 tahun),
jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Petani, alamat Dsn. Pondok Rt. 02 Rw. 02 Ds. Tambahrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan sesuai KTP NIK : 3315102006850001 terhadap korban PARYANTO BIN KEMIS, Lahir di Grobogan, tanggal 22 Juli 1994 (umur 30 tahun), jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Dsn. Pondok Rt. 02 Rw. 02 Ds. Tambahrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan sesuai KTP NIK : 3315102207940001, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.55 Wib di jalan pedesaan/kelurahan ikut Dsn. Pondok Rt. 005 Rw. 002 Ds. Tambahrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan cara memukul dengan tangan kosong (mengepal) dibagian wajah serta kepala dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal lebih dari 4 (empat ) kali kemudian memiting leher dengan tangan serta menindih tubuh saksi dengan tubuh Sdr. HARTONO saat saksi terjatuh. Atas kejadian tersebut korban merasakan nyeri pada bagian kepala dan memar pada area mata kiri dan dagu sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari.