INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.HENI YULIKAH 2.DEDY CAHYO PUROMOSIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.152.799,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9571, Atas Nama DEDY CAHYO PURNOMOSIDI yang terletak di Desa Kuripan , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 73 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03865/Kuripan/2018;ar Rp. 30.152.799,- (Tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 22.916.665,- (Dua puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 6.875.022,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh dua rupiah)
- Denda Rp. 361.112,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9571, Atas Nama DEDY CAHYO PURNOMOSIDI yang terletak di Desa Kuripan , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 73 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03865/Kuripan/2018; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
