Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.HENI YULIKAH
2.DEDY CAHYO PUROMOSIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENI YULIKAH
2DEDY CAHYO PUROMOSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.152.799,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9571, Atas Nama DEDY CAHYO PURNOMOSIDI yang terletak di Desa Kuripan , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 73 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03865/Kuripan/2018;ar Rp. 30.152.799,- (Tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 22.916.665,- (Dua puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 6.875.022,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh dua rupiah)
- Denda Rp. 361.112,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9571, Atas Nama DEDY CAHYO PURNOMOSIDI yang terletak di Desa Kuripan , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 73 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03865/Kuripan/2018;  melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak