Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa EKO AGUS KURNIAWAN Alias CEMPRENG Bin EDI WIDODO, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Mulungan Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, di Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa di hubungi melalui Hand Phone milik Terdakwa dengan nomor 085935253259 oleh Sdr. MR (DPO) melalui WhatsApp dengan Nomor WhatsApp +62 882-0070-10464 yang menanyakan kepada Terdakwa kapan Terdakwa mau mengambil Narkotika lagi, selanjutnya Terdakwa menjawab kepada Sdr. MR rencana Terdakwa akan memesan Narkotika jenis sabu malam ini atau esok hari. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Kembali Sdr. MR dan Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa akan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa Transfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) menggunakan aplikasi BRImo milik teman Terdakwa atas nama BISMA WIDYA ADITAMA dengan tujuan/penerima atas nama SOPIYATUN No Rekening 6013 0105 9501 535 (Bank BRI) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan kepada Sdr. MR Ketika sabu tersebut sudah laku terjual semua, atas permintaan Terdakwa tersebut Sdr.MR menyetujui dan akan segera di Proses. Setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. MR menghubungi Terdakwa untuk memberi tahu bahwa sabu berada didalam bungkus kopi kapal api di bawah rambu tempat biasa desa Mulungan yang bertempat di rambu nama took Desa mulungan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil sabu tersebut. lalu setelah Narkotika tersebut berhasil diambil, terdakwa langsung membawa pulang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung disimpan di Kotak warna hitam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe kemudian dimasukan kedalam Dustbag/kantong yang terbuat dari kain berwarna abu-abu bertuliskan POSEE LIVE YOUR WAY selanjutnya Terdakwa simpan di lemari plastic yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 ada 3 (tiga) orang yang menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp yang sudah tidak dapat diingat lagi nama dan nomor WhatsApp masing-masing membeli/memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaket. Selanjutnya Terdakwa mengambilkan 3 (tiga) paket sabu tersebut dan memecah dengan berat Terdakwa kira-kira saja, kemudian sisanya sabu tersebut Kembali Terdakwa simpan ketempat semula, setelah orang yang pesan membayar melalui transfer, kemudian 3 (tiga) paket sabu tersebut Terdakwa tanam/diletakkan di Sekitar Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang lokasinya sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak tidaknya bertempat di daerah hukum Kabupaten Grobogan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 ada 3 (tiga) orang yang menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp yang sudah tidak dapat diingat lagi nama dan nomor WhatsApp masing-masing membeli/memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaket. Dan Terdakwa kembali mengambilkan 3 (tiga) paket sabu tersebut dan memecah untuk berat Terdakwa kira-kira saja, lalu sisanya sabu tersebut Kembali Terdakawa simpan ketempat semula. setelah orang yang pesan membayar melalui transfer, kemudian 3 (tiga) paket sabu tersebut Terdakwa tanam/diletakkan di Sekitar daerah Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang lokasinya sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak tidaknya bertempat di daerah hukum Kabupaten Grobogan.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 ada 4 (empat) orang yang menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp yang sudah tidak dapat diingat lagi nama dan nomor WhatsApp masing-masing membeli/memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaket. Kemudian Terdakwa kembali ambilkan 4 (empat) paket sabu tersebut untuk berat Terdakwa kira-kira saja, dan sisa sabu tersebut Kembali Terdakwa simpan ketempat semula. Setelah orang yang pesan membayar melalui transfer, lalu 2 (dua) paket sabu Terdakwa tanam/diletakkan di Sekitar Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dan 2 (dua) paket sabu Terdakwa tanam/diletakkan di Sekitar daerah Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Prov. Jawa Tengah, yang lokasi tepatnya tidak dapat diingat lagi atau setidak tidaknya di daerah hukum Kabupaten Grobogan
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 ada 2 (dua) orang yang menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp masing-masing membeli/memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaket, kemudian Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut diatas dan untuk beratnya/timbangannya Terdakwa kira-kira saja dan sisanya sabu tersebut Kembali Terdakwa simpan ketempat semula. Setelah itu 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa alamatkan/tanam di Sekitar daerah Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Prov. Jawa Tengah yang lokasinya sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak tidaknya bertempat di daerah hukum Kabupaten Grobogan.
- Kemudian Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 ada 6 (enam) orang yang menghubungi Terdakwa menggunakan WhatsApp yang nama dan nomornya sudah tidak dapat diingat kembali, masing-masing membeli/memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaket, selanjutnya terdakwa mengambilkan 6 (enam) paket sabu tersebut dan untuk berat Terdakwa kira-kira saja dan sisa sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket sehingga total semuanya ada 8 (delapan) paket sabu, karena pemesan belum melakukan pembayaran sehingga paket sabu tersebut Terdakwa simpan di Kotak warna hitam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang dimasukkan kedalam Dustbag/kantong yang terbuat dari kain berwarna abu-abu bertuliskan POSEE LIVE YOUR WAY yang Terdakwa simpan di lemari plastic yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, datang Saksi CANDRA SANGSOKO dan saksi HANITYA KRISTIYAN RAGIL yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng, yang sedang melakukan Penyelidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana narkotika, kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi ABDUL KODIR saksi LASIPAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dustbag/kantong yang terbuat dari kain berwarna abu-abu bertuliskan POSEE LIVE YOUR WAY yang didalamnya berisikan 6 (enam) pak plastic klip bening dan 1 (satu) Kotak warna hitam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket Sabu masing-masing dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih 1,34113 gram, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2220/NNF/2025, tanggal 23 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor dengan nomor BB–5531/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,34113 gram. Dari hasil pemeriksaan positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa EKO AGUS KURNIAWAN Alias CEMPRENG Bin EDI WIDODO, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Tajem Rt 001 Rw 001 Desa Curut Kec. Penawangan Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi CANDRA SANGSOKO dan saksi HANITYA KRISTIYAN RAGIL yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng beserta Anggota lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tajem Rt 001 Rw 001 Desa Curut Kec. Penawangan Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ABDUL KODIR dan saksi LASIPAN dan ditemukan 1 (satu) buah Dustbag/kantong yang terbuat dari kain berwarna abu-abu bertuliskan POSEE LIVE YOUR WAY yang didalamnya berisikan 6 (enam) pak plastic klip bening dan 1 (satu) Kotak warna hitam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket Sabu masing-masing dibungkus plastic klip bening berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,34113 gram yang Terdakwa simpan di lemari plastic yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2220/NNF/2025, tanggal 23 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor dengan nomor BB–5531/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,34113 gram. Dari hasil pemeriksaan positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------
|