| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AROFIK Bin HASAN ANWAR pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam toko milik saksi DARMINI Binti SUATMI yang berada di Dusun Ketangirejo RT 03 RW 05 Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih (DPB), setelah sampai di toko saksi Darmini Binti Suatmi, terdakwa melihat 1 (satu) buah unit Handphone merk VIVO Seri Y22, dengan nomor ponsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729 beserta softcase handphone warna coklat milik saksi Darmini Binti Suatmi berada di sebelah saksi Darmini Binti Suatmi, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah unit Handphone merk VIVO Seri Y22, dengan nomor ponsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729 beserta softcase handphone warna coklat milik saksi Darmini Binti Suatmi tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil 1 (satu) buah unit Handphone merk VIVO Seri Y22, dengan nomor phonsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729 beserta softcase handphone warna coklat milik saksi Darmini Binti Suatmi, setelah mengambil handphone milik saksi Darmini Binti Suatmi kemudian terdakwa bergegas keluar dari toko tersebut dan langsung mengendarai sepada motor beat warna putih miliknya menuju kebarat atau desa sambung.
- Bahwa saat terdakwa sampai di Jalan raya menuju Kec. Gubug, terdakwa berhenti dan mengecek softcase handphone tersebut di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI dengan saldo sekitar Rp 25.000.000.-, dan 1 (satu) buah kartu debit BRI BRITAMA dengan nomor rekening 5993-01-010857-50-4 atas nama DARMINI dengan saldo sekitar Rp 12.000.000,-, dan Kartu Tanda penduduk (KTP) atas nama DARMINI dimana masing-masing masih kartu debit tersebut sudah tertulis nomor PIN nya, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor kearah selatan, sesampai di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah kemudian terdakwa bertemu saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN yang merupakan seorang tukang becak, kemudian terdakwa meminta kepada saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN untuk melakukan tarik tunai terhadap 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI, 1 (satu) buah kartu debit BRI BRITAMA dengan nomor rekening 5993-01-010857-50-4 atas nama DARMINI di agen Bri Link dengan imbalan berupa uang tunai yang kemudian disetujui oleh saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN, kemudian terdakwa mengajak saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN untuk menuju ke beberapa gerai Agen BRI LINK dimana Terdakwa menunggu di seberang gerai, sementara Saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN melakukan tarik tunai, dengan rincian sebagai berikut :
1) Gerai agen BRI link dekat praktek dr. SUTIONO, bertemu dengan saksi DANIS SETIAJI Bin DJUAENI yang merupakan pemilik agen BRI Link tersebut, lalu melakukan tarik tunai sebesar RP 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI;
2) Gerai Agen BRI LINK yang berada di belakang Minimarket Ema Mart Gubug, bertemu dengan Saksi FIKRAM TAFSIR HIDAYAT bin SLAMET selaku petugas gerai Agen BRI LINK, melakukan tarik tunai menggunakan 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI sebesar Rp 4.000.000 (empat Juta Rupiah);
3) Kembali ke gerai agen BRI Link milik saksi DANIS SETIAJI Bin DJUAENI yang berada di dekat praktek dr. SUTIYONO dan melakukan tarik tunai sebesar Rp 12.000.000 menggunakan 1 (satu) buah kartu debit BRI BRITAMA dengan nomor rekening 5993-01-010857-50-4 atas nama DARMINI dengan pin yang sudah tercantum pada kartu debit tersebut;
Total uang yang telah diambil oleh Saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta Rupiah) yang atas perintah Terdakwa diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN kembali ke RS PKU muhammadiyah Gubug dan memberikan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Kepada saksi NGATMIN Bin (ALM) SAKIJAN sebagai imbalan.
- Kemudian terdakwa menuju Masjid raya Kec. Gubug untuk memasukkan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil tarik tunai tersebut ke kotak amal masjid tersebut. Lalu terdakwa menuju jembatan Sungai tuntang yang berada di Desa Gubug Kec. Gubug untuk membuang softcase warna coklat beserta kartu debit BRI Simpedes, Kartu Debit BRI BRITAMA, KTP, dan Kartu seluler dari handphone tersebut. Kemudian terdakwa melaju dengan mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumah, dan sebelum sampai rumah ia melakukan setor tunai uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ke rekening BRI 601801036384530 atas nama terdakwa sekira pada jam 17.00 Wib, kemudian uang tersebut terdakwa depositkan pada aplikasi DANA milik terdakwa dengan tujuan digunakan untuk bermain judi online, kemudian sisa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa maksud terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah softcase handphone warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah unit Handphone merk VIVO Seri Y22, dengan nomor ponsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729, 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI, 1 (satu) buah kartu debit BRI BRITAMA dengan nomor rekening 5993-01-010857-50-4 atas nama DARMINI, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk milik Saksi Darmini Binti Suatji adalah untuk dimiliki dan dipergunakan guna kepentingan pribadi;
- Bahwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah softcase handphone warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah unit Handphone merk VIVO Seri Y22, dengan nomor ponsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729, 1 (satu) buah kartu debit BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 6009-1-016285-53-7 atas nama DARMINI, 1 (satu) buah kartu debit BRI BRITAMA dengan nomor rekening 5993-01-010857-50-4 atas nama DARMINI, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk milik Saksi Darmini Binti Suatji serta uang dengan total sejumlah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta Rupiah) dari kartu debit milik Saksi Darmini Binti Suatji tersebut tanpa seizin dari Saksi DARMINI Binti SUATJI selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Darmini Binti Suatji mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp37.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah tersebut, ditambah 1 (satu) buah unit Handphone merek VIVO Seri Y22, dengan nomor ponsel 082130114072, Imei 865386062831737, Imei 865386062831729 beserta softcase handphone warna coklat.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|