Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.AHMAD NUR MUNIP
2.MAIRINA MIAWATI
3.JAYUS
4.DARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD NUR MUNIP
2MAIRINA MIAWATI
3JAYUS
4DARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.068.808,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 106672711/6005/09/23 tanggal 29-09-2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat padaSurat Pengakuan Hutang Nomor: 106672711/6005/09/23 tanggal 29-09-2023;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 325.068.808,
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 325.068.808,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.245.004.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 61.286.544,-
Denda Rp. 18.576.198,-
Denda Berjalan Rp. 199.066,-

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak diDesa Suru, Kecamatan geyer, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Copy dari AsliSertifikat Hak Milik (SHM) No. 02227/Desa Suru, Kecamatan geyer, Kabupaten Grobogan, atas nama Jayus, dengan luas 618 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00939/suru/2021 tanggal 18-06-2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak