Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH ARIS SUSILO alias CEPRET Bin Alm. RUKWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-596/M.3.41/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUSILO alias CEPRET Bin Alm. RUKWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    
--------------- Bahwa terdakwa ARIS SUSILO alias CEPRET Bin RUKWAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Depok Selatan RT. 01 RW. 02 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika saksi TRI MURDIANTO, saksi APVI AL HAFIDH, S.H. dan saksi ADITYA PUTRA PERDANA, S.H. selaku anggota Kepolisian Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas yang diduga tindak pidana perjudian jenis Cap Ji Kia bertempat di teras rumah alamat Dusun Depok Selatan Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan/Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atas informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB melakukan penyidikan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIS SUSILO alias CEPRET Bin RUKWAN di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Depok Selatan Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan/Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada saat melakukan aktifitas perjudian jenis Cap Ji Kia.
-    Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis Cap Ji Kia tersebut adalah sebagai berikut :
1)    Bahwa terdakwa memulai aktifitas perjudian jenis Cap Ji Kia tersebut sekira pukul 10.00 WIB hingga Pukul 22.00 Wib.
2)    Bahwa cara melakukan perjudian jenis Cap Ji Kia tersebut adalah perjudian jenis cap ji kia tersebut terdiri dari 6 (enam) angka dengan masing masing angka terdapat tanda X yang di baca MERAH dan tanda = yang di baca HITAM dengan istilah sebagai berikut :
•    1 X dibaca satu merah dengan istilah ROJO
•    1 = dibaca satu hitam dengan istilah PETIK
•    2 X dibaca dua merah dengan istilah DIMPIL
•    2 = dibaca dua hitam dengan istilah PLOMPONG
•    3 X dibaca tiga merah dengan istilah SENTIR
•    3 = dibaca tiga hitam dengan istilah GUNUNG
•    4 X dibaca empat merah dengan istilah SENTUN
•    4 = dibaca empat hitam dengan istilah SENGKAP
•    5 X dibaca lima merah dengan istilah BABI
•    5 = dibaca lima hitam dengan istilah KANTONG
•    6 X dibaca enam merah dengan istilah NENGKRANG
•    6 = dibaca enam hitam dengan istilah KEROK
Kemudian dalam satu hari terdapat  7 (tujuh) kali bukaan yakni pada pukul 10. 00 wib, 12.00 wib, 14.00 wib, 16.00 wib dan 18.00 wib, 20.00 Wib dan 22.00 Wib, bagi para penombok dapat memasang angka yang di kehendaki kepada terdakwa sebelum pada jam bukaan dengan jumlah besaran nominal yang di kehendaki untuk kemudian nomor yang di pasang tersebut akan di tulis terdakwa dalam lembar kupon yang terdakwa sediakan atau di catat / di tulis dalam buku tulis sebagai catatan pembeli/pemasang/penombok tersebut. Selanjutnya Uang tombokan akan langsung di serahkan kepada terdakwa dengan penombok minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak di batasi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian bagi yang menang maka uang kemenangan akan di berikan oleh terdakwa setelah pada jam bukaan dan terdakwa cocokkan dengan catatan di buku tulis. Bahwa yang di katakan menang adalah orang yang menombok atau memasang nomor sebelum jam bukaan dan nomor tersebut keluar pada jam bukaan yang apabila menang akan di kalikan 10 kali lipat dari jumlah uang tombokan dan yang di katakan kalah adalah orang yang memasang nomor namun nomor tersebut tidak keluar pada saat jam bukaan.
3)    Bahwa dalam melakukan perjudian jenis Cap Ji Kia dengan menggunakan 1 (satu) buku tulis, 1 (satu) bendel potongan kertas kosong, 1 (satu) bendel potongan kertas 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO.
-    Bahwa terdakwa mendapat pendapatan perhari dari hasil perjudian jenis Cap Ji KIA tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil tersebut akan digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
-    Bahwa perjudian jenis Cap Ji Kia yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung – untungan dan tidak mempunyai ijin dari Pemerintah atau yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                  
----------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa ARIS SUSILO alias CEPRET Bin RUKWAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Depok Selatan RT. 01 RW. 02 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Depok Selatan RT. 01 RW. 02 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang mana terdakwa memberikan kesempatan permain judi jenis Cap Ji Kia kepada masyarakat, dimana peran terdakwa sebagai tambang atau orang yang melayani pemasangan nomor permainan judi Cap Ji Kia tersebut dan cara terdakwa memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara terdakwa menunggu di Teras Rumahnya kemudian jika ada pemasang nomor cap jI kia yang datang dan memasang pemasang menyampalkan secara lisan nomor atau angka cap JI kia yang akan di pasang berikut jumlah taruhan uang yang akan di pasang, selanjunya terdakwa tulis di buku tulis yang terdakwa persiapkan sebagai catatan pembelian penombok/pemasang serta jika ada yang menghendaki /meminta bukti pembelian terdakwa persiapkan potongan kertas sebagai kupon dan di tulis dalam lembar potongan kertas tersebut sebagaimana nomor/angka dan jumlah pasangan yang di kehendaki pemasang untuk kemudian di simpan / di serahkan atau di bawa oleh pemasang. Setelah uang tunai pemasang/penombok terdakwa terima kemudian terdakwa kumpulkan atau terdakwa simpan sampai dengan jam pengeluaran nomor judi cap ji kia dan cara mengetahui angka atau nomor yang keluar pada setiap jam bukaan bisa di akses melalui internet dengan mengetik " Batavia kdk 1" maka akan muncul nomor / angka cap ji kia yang keluar pada jam yang di tentukan. Kemudian hasil/omset yang terdakwa dapatkan perhari diambil oleh Sdr. SUKIMIN (DPS) kerumah terdakwa.   
-    Bahwa tata cara melakukan perjudian jenis Cap Ji Kia tersebut adalah perjudian jenis cap ji kia tersebut terdiri dari 6 (enam) angka dengan masing masing angka terdapat tanda X yang di baca MERAH dan tanda = yang di baca HITAM dengan istilah sebagai berikut :
•    1 X dibaca satu merah dengan istilah ROJO
•    1 = dibaca satu hitam dengan istilah PETIK
•    2 X dibaca dua merah dengan istilah DIMPIL
•    2 = dibaca dua hitam dengan istilah PLOMPONG
•    3 X dibaca tiga merah dengan istilah SENTIR
•    3 = dibaca tiga hitam dengan istilah GUNUNG
•    4 X dibaca empat merah dengan istilah SENTUN
•    4 = dibaca empat hitam dengan istilah SENGKAP
•    5 X dibaca lima merah dengan istilah BABI
•    5 = dibaca lima hitam dengan istilah KANTONG
•    6 X dibaca enam merah dengan istilah NENGKRANG
•    6 = dibaca enam hitam dengan istilah KEROK
Kemudian dalam satu hari terdapat  7 (tujuh) kali bukaan yakni pada pukul 10. 00 wib, 12.00 wib, 14.00 wib, 16.00 wib dan 18.00 wib, 20.00 Wib dan 22.00 Wib, bagi para penombok dapat memasang angka yang di kehendaki kepada terdakwa sebelum pada jam bukaan dengan jumlah besaran nominal yang di kehendaki untuk kemudian nomor yang di pasang tersebut akan di tulis terdakwa dalam lembar kupon yang terdakwa sediakan atau di catat / di tulis dalam buku tulis sebagai catatan pembeli/pemasang/penombok tersebut. Selanjutnya Uang tombokan akan langsung di serahkan kepada terdakwa dengan penombok minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak di batasi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian bagi yang menang maka uang kemenangan akan di berikan oleh terdakwa setelah pada jam bukaan dan terdakwa cocokkan dengan catatan di buku tulis. Bahwa yang di katakan menang adalah orang yang menombok atau memasang nomor sebelum jam bukaan dan nomor tersebut keluar pada jam bukaan yang apabila menang akan di kalikan 10 kali lipat dari jumlah uang tombokan dan yang di katakan kalah adalah orang yang memasang nomor namun nomor tersebut tidak keluar pada saat jam bukaan.
-    Bahwa terdakwa mendapat pendapatan perhari dari hasil perjudian jenis Cap Ji KIA tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil tersebut akan digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
-    Bahwa perjudian jenis Cap Ji Kia yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung – untungan dan tidak mempunyai ijin dari Pemerintah atau yang berwenang.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke – 2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya