INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
174/Pdt.P/2024/PN Pwd | PARJIYEM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat PARJIYEM, yang lahir di Grobogan, 10 Oktober 1981 agar dirubah menjadi JUMINAH, lahir di Grobogan, 08 April 1979sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar dan Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |