Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG 1.TRI BUDI NURYANTO
2.PURWANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 156/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI BUDI NURYANTO
2PURWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.962.598,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102953706/5998/05/23 tanggal 23 Mei 2023; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 102953706/5998/05/23 tanggal 23 Mei 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 152.962.598,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 152.962.598,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 122.427.692,-
Tunggakan Bunga Rp. 24.691.534,-
Secondary accrued int Rp. 5.843.372,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik (SHM) No. 1882/Desa dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Tri Budi Nuryanto, dengan luas ±1091m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00583/DEMPEL/2019 tanggal 04/05/2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 


II. Subsidair: 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak