Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Pwd 1.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Rabbika Khallaqna Basha bin Abdul Halim Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-260/M.3.41/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rabbika Khallaqna Basha bin Abdul Halim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Rabbika Khallaqna Basha bin Abdul Halim, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Purwodadi - Semarang tepatnya di gang sebelah timur SPBU Tegowanu ikut Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat sekira awal bulan September tahun 2025 Terdakwa Rabbika Khallaqna Basha Bin Abdul Halim mengetahui informasi pekerjaan mengantarkan narkotika melalui Group Messenger  dengan nama “Grup Eximer” pada Aplikasi Facebook Messenger  di menu obrolan “Rell Amanah Selalu” yang kemudian percakapan dilanjutkan melalui Aplikasi WhatsApp Antara terdakwa dengan nama kontak “Loker Jateng” dengan nomor kontak +62 882-0050-73968, bahwa terdakwa berminat untuk bekerja mengantarkan narkotika dan selanjutnya komunikasi  antara terdakwa dengan yang memberikan pekerjaan tersebut dialihkan ke nomor baru dengan Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS”;
-    Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 01 November 2025  sekira pukul 23.45 WIB Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS” menghubungi terdakwa bahwa ada pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli dengan cara mengambil 1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis kemudian membagikan lokasi dimana narkotika tersebut dapat terdakwa ambil dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa sepakat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yang mana 1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis akan diantarkan ke daerah semarang timur. Selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Rahmat Arief Wicaksono yang tidak mengetahui apa yang sedang terdakwa kerjakan berangkat menuju lokasi tempat yang telah dibagikan kepada terdakwa dengan menggunakan 1 unit (spm) merk: Honda Vario 125cc, warna hitam, Nopol : AD-3527-IG, Noka : MH1KF1113FK097741, Nosin : KF11E1098205;
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Sesampainya di lokasi yang dibagikan oleh Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS”  yang berada di Jalan Purwodadi - Semarang tepatnya di gang sebelah timur SPBU Tegowanu ikut Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, terdakwa mengambil paket yang terbungkus oleh plastik hitam berisi  1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3464/NNF/2025 tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-8812/2025/NNF    POSITIF MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB - 8812/2025/NNF barang bukti berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Kepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah diperiksa, barang bukti nomor : BB - 8812/2025/NNF yang sisanya berupa irisan daun  dengan berat bersih irisan daun 27, 18818 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik lalu diikat dengan benang pengikat warna putih, setelah itu pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-----------------------
ATAU
Kedua :
    Bahwa Terdakwa Rabbika Khallaqna Basha bin Abdul Halim, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Purwodadi - Semarang tepatnya di gang sebelah timur SPBU Tegowanu ikut Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat sekira awal bulan September tahun 2025 Terdakwa Rabbika Khallaqna Basha Bin Abdul Halim mengetahui informasi pekerjaan mengantarkan narkotika melalui Group Messenger  dengan nama “Grup Eximer” pada Aplikasi Facebook Messenger  di menu obrolan “Rell Amanah Selalu” yang kemudian percakapan dilanjutkan melalui Aplikasi WhatsApp Antara terdakwa dengan nama kontak “Loker Jateng” dengan nomor kontak +62 882-0050-73968, bahwa terdakwa berminat untuk bekerja mengantarkan narkotika dan selanjutnya komunikasi  antara terdakwa dengan yang memberikan pekerjaan tersebut dialihkan ke nomor baru dengan Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS”;
-    Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 01 November 2025  sekira pukul 23.45 WIB Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS” menghubungi terdakwa bahwa ada pekerjaan mengambil 1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis dan membagikan lokasi dimana narkotika tersebut dapat terdakwa ambil dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa sepakat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yang mana 1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis akan diantarkan ke daerah semarang timur, kemudian terdakwa mengajak Saksi Rahmat Arief Wicaksono yang tidak mengetahui apa yang sedang terdakwa kerjakan berangkat menuju lokasi tempat yang telah dibagikan kepada terdakwa dengan menggunakan 1 unit (spm) merk: Honda Vario 125cc, warna hitam, Nopol : AD-3527-IG, Noka : MH1KF1113FK097741, Nosin : KF11E1098205;
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Sesampainya di lokasi yang dibagikan oleh Nomor WhatsApp +62 857-0468-6081 dengan nama kontak “SIMS”  yang berada di Jalan Purwodadi - Semarang tepatnya di gang sebelah timur SPBU Tegowanu ikut Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, terdakwa menguasai paket dengan cara mengambil paket yang terbungkus oleh plastik hitam berisi  1 (satu) plastic klip berisi narkotika gologan I jenis tembakau sintesis kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3464/NNF/2025 tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-8812/2025/NNF    POSITIF MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB - 8812/2025/NNF barang bukti berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Kepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah diperiksa, barang bukti nomor : BB - 8812/2025/NNF yang sisanya berupa irisan daun  dengan berat bersih irisan daun 27, 18818 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik lalu diikat dengan benang pengikat warna putih, setelah itu pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya