Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pwd Sholikin SUMARSI, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sholikin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARSI, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan sisa pembayaran dari obyek tanah ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1587/ Manggarmas seluas 385 m?2; atas nama Sumarsi terletak di Desa Manggarmas Kec. Godong, Kab. Grobogan adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah);
4.    Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek benda tidak bergerak berupa obyek tanah ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1587 / Manggarmas seluas 385 m?2; atas nama Sumarsi terletak di Desa Manggarmas Kec. Godong, Kab. Grobogan;
6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak