INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
167/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA | 1.Putra Budhi Yana 2.Sri Winarti |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.844.036,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 107.844.036,- (Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Demikian gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |