Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.Hantini Utomo,S.H
2.Handawati Utomo
3.Handojo Utomo
4.Mulyono Utomo
5.Anindita Utomo
6.Toha Cahyo Utomo
6.Djoni bin Tang Ing Djoe
7.Anniek binti Tang Ing Djoe
8.Anita binti Tang Ing Djoe
9.Erna binti Tang Ing Djoe
10.Sri Wahyuni binti Tang Ing Djoe
11.F.Ayni Retnowati binti Tang Ing Djoe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hantini Utomo,S.H
2Handawati Utomo
3Handojo Utomo
4Mulyono Utomo
5Anindita Utomo
6Toha Cahyo Utomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunita Ratna Triastuti, SH, MHHantini Utomo,S.H
2Yunita Ratna Triastuti, SH, MHHandawati Utomo
3Yunita Ratna Triastuti, SH, MHHandojo Utomo
4Yunita Ratna Triastuti, SH, MHMulyono Utomo
5Yunita Ratna Triastuti, SH, MHAnindita Utomo
6Yunita Ratna Triastuti, SH, MHToha Cahyo Utomo
Tergugat
NoNama
1Djoni bin Tang Ing Djoe
2Anniek binti Tang Ing Djoe
3Anita binti Tang Ing Djoe
4Erna binti Tang Ing Djoe
5Sri Wahyuni binti Tang Ing Djoe
6F.Ayni Retnowati binti Tang Ing Djoe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;.
2.Menyatakan Sah Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.Menyatakan Sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 3521 dengan luas ± 780 m2 atas nama Para Pengugat yang terletak di  Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
a.Utara : Jalan Raya Bayangkara / Trotoar
b.Timur : Jalan Perkampungan
c.Selatan : Sugiarto
d.Barat : Kawedanan 
; adalah milik dari Para Penggugat
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas tanah milik Para Penguggat dengan Sertifikat Hak Milik 3521 dengan luas ± 780 m2 atas nama Para Pengugat yang terletak di  Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan khusus pada bangunan R1 dan R2;
5.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat yakni bangunan R1 dan R 2 dalam keadaan kosong dan seketika kepada Para Penggugat dan apabila perlu menggunakan alat negara;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9.Menetapkan biaya menurut hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
A t a u :
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo  et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak