INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.Hantini Utomo,S.H 2.Handawati Utomo 3.Handojo Utomo 4.Mulyono Utomo 5.Anindita Utomo 6.Toha Cahyo Utomo |
6.Djoni bin Tang Ing Djoe 7.Anniek binti Tang Ing Djoe 8.Anita binti Tang Ing Djoe 9.Erna binti Tang Ing Djoe 10.Sri Wahyuni binti Tang Ing Djoe 11.F.Ayni Retnowati binti Tang Ing Djoe |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Pwd | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER:
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;.
2.Menyatakan Sah Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.Menyatakan Sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 3521 dengan luas ± 780 m2 atas nama Para Pengugat yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
a.Utara : Jalan Raya Bayangkara / Trotoar
b.Timur : Jalan Perkampungan
c.Selatan : Sugiarto
d.Barat : Kawedanan
; adalah milik dari Para Penggugat
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas tanah milik Para Penguggat dengan Sertifikat Hak Milik 3521 dengan luas ± 780 m2 atas nama Para Pengugat yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan khusus pada bangunan R1 dan R2;
5.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat yakni bangunan R1 dan R 2 dalam keadaan kosong dan seketika kepada Para Penggugat dan apabila perlu menggunakan alat negara;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9.Menetapkan biaya menurut hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
A t a u :
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |