Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung 1.Agus Sucipto
2.Rika Nikmun Khoiriyah
3.Sudali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Sucipto
2Rika Nikmun Khoiriyah
3Sudali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.663.418,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 108745283/5997/12/23 tanggal 08 Desember 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 108745283/5997/12/23 tanggal 08 Desember 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 142.663.418,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 142.663.418,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 114.002.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 24.051.825,- 
Tunggakan Denda Rp 3.721.521,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 888.072,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 01800/Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, atas nama Sudali, dengan luas 607 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 01630/Jumo/2022 tanggal 19-08-2022, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak