INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2025/PN Pwd | SITI ZULAIKAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor: 3321074110960003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah tanggal 09 – 06 – 2019, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) menjadi tertulis / terbaca Nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3315160909190001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah tanggal 19 – 10 – 2023, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) menjadi tertulis / terbaca Nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3321-LT-18092014-0011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 – 09 – 2014, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) menjadi tertulis / terbaca Nama SITI ZULAIKAH Lahir di DEMAK pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |