INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Pwd | Tri Mulyaningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pemohon Tri Mulyaningsih adalah sebagai wali dari Satria Wahyuning Nugraha, lahir di Grobogan, 6 September 2008, umur : 16 tahun untuk melakukan tindakan hukum menjual tanah terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 214 atas nama Tri Mulyaningsih yang terletak di Desa Sugihmanik, KecamatanTanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 215 atas nama Tri Mulyaningsih dengan luas 1165 m2 yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 908 atas nama Tri Mulyaningsih dengan luas 1797 m2 yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |