Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2024/PN Pwd PARJIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARJIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat PARJIYEM, yang lahir di Grobogan, 10 Oktober 1981 agar dirubah menjadi JUMINAH, lahir di Grobogan, 08 April 1979sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar dan Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak