Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) 1.SUMARYANTO
2.QOMARIYAH
3.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARYANTO
2QOMARIYAH
3SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.287.816,00
Petitum
1. Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakansah agunan berupa SertifikatHakMilik  (SHM) Nomor1921, AtasNamaSULASTRI yang terletak diDesaMayahan ,KecamatanTawangharjo, KabupatenGroboganLuas 186 m2 yang diuraikandalamGambarSituasiNo. 00548/Mayahan/2018;
8. MenghukumTergugat I danTergugat II untuk membayarlunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 31.287.816,- (Tigapuluhsatujutaduaratusdelapanpuluhtujuhribudelapanratusenambelas rupiah) denganrinciansebagaiberikut:
- SisaPokokRp. 18.090.002,- (Delapanbelasjuta Sembilan puluhribudua rupiah);
- SisaBungaRp. 12.050.014,- (Duabelasjuta lima puluhribuempatbelas rupiah);
-DendaRp. 1.147.800,- (Satujutaseratusempatpuluhtujuhribudelapanratus rupiah);
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat I dan tergugat IItidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan,dengan bukti kepemilikan SertifikatHakMilik  (SHM) Nomor1921, AtasNamaSULASTRI yang terletak diDesaMayahan ,KecamatanTawangharjo, KabupatenGroboganLuas 186 m2 yang diuraikandalamGambarSituasiNo. 00548/Mayahan/2018melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. MenghukumTergugat I danTergugat IIuntukmembayarsemuabiayaperkara yang timbul.
 
 
Atau:apabilaYang MuliaHakim  berpendapat lain, mohonputusaniniyang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak