Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.KHOIRUL SHOLAHUDDIN JAUHARI BIN MARYANTO
2.SITI LAILAUTUL KHASANAH BINTI SUTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2224/M.3.41/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL SHOLAHUDDIN JAUHARI BIN MARYANTO[Penahanan]
2SITI LAILAUTUL KHASANAH BINTI SUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

          Bahwa Terdakwa I Khoirul Sholahuddin Jauhari Bin Maryanto dan Terdakwa II Siti Lailatul Khasanah Binti Sutar, pada hari hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Kawasan Hutan, Petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, jika yang melakuka kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa I yang mengantarkan terdakwa II ke Puskemas Margorejo karena terdakwa II hendak melahirkan. Kemudian terdakwa II melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan di Puskemas Margorejo dengan bantuan persalinan saksi Sri Indrayati Binti Sutoyo. Setelah itu, melalui pengecekan kondisi terdakwa II dan bayi dalam keadaan baik, maka para terdakwa membawa anak tersebut untuk dibawa pulang;
  • Bahwa kemudian pada saat para terdakwa membawa anak tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah. Nopol: K-5721-DE, lantas para terdakwa saling bersepakat untuk menempatkan anak tersebut di suatu tempat dengan maksud untuk ditemukan oleh orang lain. Terdakwa II yang menggendong anak tersebut dengan kain jarik motif berwarna coklat, kemudian memasukkan anak tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam;
  • Bahwa para terdakwa pergi mencari tempat yang yang sepi, lalu setelah mendapatkan tempat yang dirasa sepi dan aman, terdakwa I menghentikan sepeda motornya lalu mengambil anak tersebut yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan menempatkan anak tersebut di tempat kejadian;
  • Bahwa anak tersebut belum berumur tujuh tahun karena lahir pada tanggal 18 September 2024 di Puskesmas Margorejo, sesuai dengan Surat Keterangan Lahir No: 440/05/IX/2024 tanggal 18 September 2024, dan anak tersebut merupakan anak hasil hubungan badan di luar perkawinan terdakwa I dan terdakwa II.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

                   Bahwa Terdakwa I Khoirul Sholahuddin Jauhari Bin Maryanto dan Terdakwa II Siti Lailatul Khasanah Binti Sutar, pada hari hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Kawasan Hutan, Petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal telah lahir seorang bayi/anak berjenis kelamin perempuan di Puskesmas Margorejo, yang kemudian para terdakwa membawa anak tersebut untuk dibawa pulang;
  • Bahwa kemudian pada saat para terdakwa membawa anak tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah. Nopol: K-5721-DE, lantas para terdakwa saling bersepakat untuk menempatkan anak tersebut di suatu tempat dengan maksud untuk ditemukan oleh orang lain. Terdakwa II yang menggendong anak tersebut dengan kain jarik motif berwarna coklat, kemudian memasukkan anak tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam;
  • Bahwa para terdakwa pergi mencari tempat yang yang sepi, lalu setelah mendapatkan tempat yang dirasa sepi dan aman, terdakwa I menghentikan sepeda motornya lalu mengambil anak tersebut yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan menempatkan anak tersebut di tempat kejadian;
  • Bahwa diketahui anak tersebut belum berumur tujuh tahun karena lahir pada tanggal 18 September 2024 di Puskesmas Margorejo, sesuai dengan Surat Keterangan Lahir No: 440/05/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya