Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Pwd 1.Juminem
2.Dwi Oyong
2.Bank Rakyat Indonesia /BRI Cabang Purwodadi
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Juminem
2Dwi Oyong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Seno Wibowo, S.H., M.H.Juminem
2Seno Wibowo, S.H., M.H.Dwi Oyong
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia /BRI Cabang Purwodadi
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ke-5 (lima) bidang tanah milik  PARA PENGGUGAT, yang antara lain adalah :

a.    Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.  1530 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

b.    Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.  1556 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

c.    Sebidang tanah Sertifikat  Hak Milik No.  1561 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

d.    Sebidang tanah Sertifikat  Hak Milik No.  1664 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

e.    Sebidang tanah Sertifikat  Hak Milik No.  1665 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

3.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I (PT. Bank Rakyat  Indonesia (Persero), Tbk  Kantor Cabang Purwodadi) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah  obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT tersebut di atas, keatas nama pihak lain baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I (PT. Bank Rakyat  Indonesia (Persero), Tbk  Kantor Cabang Purwodadi) untuk memberikan jangka waktu pelunasan pembayaran pinjaman kredit selama satu tahun kepada PARA PENGGUGAT sampai dengan usaha PENGGUGAT bisa berjalan normal kembali seperti sediakala.

5.    Menyatakan tindakan TERUGAT I (PT. Bank Rakyat  Indonesia (Persero), Tbk  Kantor Cabang Purwodadi) menetapkan sendiri nilai  limit ke-5 (lima) bidang tanah  tanpa koordinasi dengan PARA PENGGUGAT dan menetapkan nilai  limit rendah dari harga jual di pasaran pada umumnya  yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer : 93/PMK.06/2010 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer :  106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b  adalah Perbuatan Melawan Hukum.

6.    Memerintahkan kepada TERGUGAT II  (Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang / KPKNL) Semarang tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah obyek sengketa milik  PARA PENGGUGAT keatas nama pihak lain, baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.     Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT ( Kantor Pertanahan  Kabupaten Grobogan ) untuk tidak menindaklanjuti dan / atau segera menghentikan segala proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah  obyek sengketa milik  PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, keatas nama pihak lain,  baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT  untuk mematuhi semua putusan dalam perkara ini.

8.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

                SUBSIDAIR

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak