Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Pwd TRI UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah pembetulan nama orangtua yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tertulis TRI UTAMI yang dari pasangan SADIMAN dan SURTI agar diubah menjadi TRI UTAMI yang lahir dari pasangan BADIMAN DIRDJO PRANOTO dan SURTIYEM;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Nomor:;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak