| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN, pada hari Senin pada tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah saksi Putrono Bin Rustam (Alm) yang beralamatkan di Dusun Sumurgede RT 007 RW 001 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal dari saksi Putrono Bin Rustam (Alm) yang mengenalkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dengan terdakwa yang bertempat di rumah saksi Putrono Bin Rustam (Alm) pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman bahwa bisa meloloskan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan membayar uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa menyampaikan untuk uang muka sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman apabila gagal maka uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman akan dikembalikan, dikarenakan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman masih mempertimbangkan lalu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pamit pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk menyampaikan kembali bahwa terdakwa akan membantu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkataan bahwa yang membantu berpangkat Jendral dan memiliki kuota dapat memasukan Aparatur Sipil Negara. Kemudian terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tidak harus membayar uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara langsung melainkan untuk membayar DP / uang muka sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan terdakwa juga memperlihatkan foto seseorang yang telah dibantu oleh terdakwa menjadi TNI AD untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman sehingga pada akhirnya saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tertarik dan percaya atas apa yang dikatakan oleh terdakwa lalu menyanggupi tawaran yang disampaikan oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengirimkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA 0311474234 atas nama Ari Eka Saputra menggunakan rekening BRI milik saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman atas perintah dari terdakwa dan setelah uang sudah dikirim terdakwa menjanjikan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman akan melaksanakan Pendidikan di Jakarta. Kemudian saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman melakukan pendaftaran secara online melalui wibesite https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ dengan melengkapi semua persyaratan dan selanjutnya setelah saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengikuti seleksi Administrasi kemudian saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dinyatakan tidak lulus seleksi tersebut dan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman langsung menelpon terdakwa untuk memberitahukan terkait kegagalan dari saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dan terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dengan perkataan nanti akan dimainkan dipusat yaitu di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dan berkata sebelum saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman berangkat pendidikan ke Jakarta, saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman harus melunasi kekurangan DP / uang muka sebanyak Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) lalu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pada tanggal 02 November 2023 mengirimkan uang melalui agen Brilink Toko Jaya Makmur ke Rekening BRI 599501023538537 atas nama Teguh Riyanto sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang dikirim dengan 2 (dua) kali transaksi yang pertama sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya agar meyakinkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman terdakwa memberikan 2 (dua) lembar kuitansi yang menuliskan penyerahan uang sejumlah tersebut Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) yang tertanggal 05 Oktober 2023 dan Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang tertanggal 17 November 2023 dan pada kuitansi tersebut tertulis apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan atau kegagalan maka uang ikatan tersebut akan dikembalikan utuh;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2023 setelah transfer berhasil, terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk berangkat ke Jakarta mengikuti Pendidikan dan pada tanggal 02 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman berangkat ke Jakarta, pada tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di Jakarta saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dihubungkan oleh terdakwa dengan teman terdakwa yaitu Sdr. SUHERMAN dan ternyata saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman di Jakarta bukan melaksanakan Pendidikan, tetapi melaksanakan Belajar Materi Seleksi Kompetensi Dasar selanjutnya pada tanggal 06 November 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pulang ke rumah. Selanjutnya pada tanggal 07 November 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menelpon terdakwa untuk menanyakan terkait perkembangan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dan terdakwa menjawab jika saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman kemarin ke Jakarta hanya untuk les Materi Seleksi Kompetensi Dasar agar ada persiapan, kemudian pada tanggal 28 Januari 2024, terdakwa meminta saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk mentranfer uang sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan sebagai jaminan untuk diterima Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengirimkan uang sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI 599501023538537 atas nama Teguh Riyanto. Kemudian terdakwa mengatakan agar saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menunggu pengumuman kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 30 Juni 2024 dan ternyata pada saat pengumuman kelulusan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mendatangi terdakwa di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk meminta uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman sejumlah Rp122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dijanjikan oleh terdakwa akan dikembalikan di akhir bulan, namun hingga saat ini uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tidak dikembalikan oleh terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN, saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengalami kerugian sebesar Rp122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN pada hari Kamis pada tanggal 05 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman yang beralamatkan di Dusun Sumurgede RT 005 RW 001 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Putrono Bin Rustam (Alm) yang mengenalkan saksi saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dengan terdakwa yang bertempat di rumah saksi Putrono Bin Rustam (Alm) pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman bahwa bisa meloloskan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan membayar uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa menyampaikan untuk uang muka sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) selanjutnya apabila saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman gagal maka uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman akan dikembalikan, dikarenakan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman keberatan lalu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pamit pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk menyampaikan kembali bahwa terdakwa akan membantu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkataan bahwa yang membantu berpangkat Jendral dan memiliki kuota dapat memasukan Aparatur Sipil Negara. Kemudian terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk membayar DP / uang muka sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan terdakwa juga memperlihatkan foto seseorang yang telah dibantu oleh terdakwa menjadi TNI AD sehingga saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tertarik dan percaya atas apa yang dikatakan oleh terdakwa lalu menyanggupi tawaran yang disampaikan oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengirimkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA 0311474234 atas nama Ari Eka Saputra menggunakan rekening BRI milik saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman atas perintah dari terdakwa dan setelah uang sudah dikirim terdakwa menjanjikan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman akan melaksanakan Pendidikan di Jakarta. Kemudian saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman melakukan pendaftaran secara online melalui wibesite https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ dan selanjutnya setelah saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengikuti seleksi Administrasi kemudian saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dinyatakan tidak lulus seleksi tersebut dan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman langsung menelpon terdakwa untuk memberitahukan terkait kegagalan dari saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dan terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dengan perkataan nanti akan dimainkan dipusat yaitu di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dan berkata sebelum saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman berangkat pendidikan ke Jakarta, saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman harus melunasi kekurangan DP sebanyak Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) lalu saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pada tanggal 02 November 2023 mengirimkan uang melalui agen Brilink Toko Jaya Makmur ke Rekening BRI 599501023538537 atas nama Teguh Riyanto sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang dikirim dengan 2 (dua) kali transaksi yang pertama sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya agar meyakinkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman terdakwa memberikan 2 (dua) lembar kuitansi yang menuliskan penyerahan uang sejumlah tersebut Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) yang tertanggal 05 Oktober 2023 dan Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang tertanggal 17 November 2023 dan pada kuitansi tersebut tertulis apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan atau kegagalan maka uang ikatan tersebut akan dikembalikan utuh;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2023 setelah transfer berhasil terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk berangkat ke Jakarta mengikuti Pendidikan dan pada tanggal 02 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman berangkat ke Jakarta, pada tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di Jakarta saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman dihubungkan oleh terdakwa dengan teman terdakwa yaitu Sdr. SUHERMAN dan ternyata saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman di Jakarta bukan melaksanakan Pendidikan, tetapi melaksanakan Belajar Materi Seleksi Kompetensi Dasar selanjutnya pada tanggal 06 November 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman pulang ke rumah. Selanjutnya pada tanggal 07 November 2023 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menelpon terdakwa untuk menanyakan perihal perkembangan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dan terdakwa menjawab jika saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman kemarin ke Jakarta hanya untuk les Materi Seleksi Kompetensi Dasar agar ada persiapan, kemudian pada tanggal 28 Januari 2024 saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman diperintahkan oleh terdakwa untuk mentranfer uang sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan sebagai jaminan untuk diterima Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengirimkan uang sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI 599501023538537 atas nama Teguh Riyanto. Kemudian terdakwa mengatakan agar saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman menunggu pengumuman kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 30 Juni 2024 dan ternyata pada saat pengumuman kelulusan saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mendatangi terdakwa di Desa Kwaron, Kec. Gubug Kab Grobogan untuk meminta uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman sejumlah Rp122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dijanjikan oleh terdakwa akan dikembalikan di akhir bulan, namun hingga saat ini uang saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman tidak dikembalikan oleh terdakwa;
- Bahwa dari total uang yang diterima oleh terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN sejumlah Rp122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN dengan rincian:
a. Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk proyek milik terdakwa;
b. Rp5.000.000 (lima juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari – hari terdakwa;
c. Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dikirimkan kepada Sdr. SUHERMAN;
d. Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berawal dimaksudkan untuk Jaminan untuk diterima Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia namun berjalannya waktu terdakwa meminta ijin kepada saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman untuk meminjam uang tersebut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa TEGUH RIYANTO Bin RASMAN, saksi Muhammad Rifqi Rahman Hakim Bin Djasman mengalami kerugian sebesar Rp122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
|